Sebagaimana diketahui, sebelum menaikkan harga jual BBM, pemerintah sudah membatasi alokasi pupuk bersubsidi. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Padahal, BBM dan pupuk erat kaitannya dengan produksi di sektor pertanian.
Kebijakan tersebut dinilai memberatkan petani. Sebab, di lapangan, harga pupuk subsidi rawan dipermainkan. Saat ini saja, para petani ada yang mendapatkan pupuk subsidi jauh di atas harga eceran tertinggi. Dari seharusnya Rp 225 ribu per kuintal, tembus Rp 400 ribu. Sementara jika beralih ke pupuk nonsubsidi, harganya juga tak terjangkau. Menyentuh angka Rp 1,1 juta per kuintal.
BACA JUGA: Terobosan Layanan UIN KHAS Jember, Pembuatan KTM Hanya Tiga Menit
“Kebijakan pemerintah ini bukan memberdayakan, tapi lebih terkesan membunuh petani secara perlahan. Mereka tidak memahami bagaimana sebenarnya pertanian sebagai salah satu sektor penopang ekonomi kerakyatan,” ucap Jumantoro, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember, Kamis (15/9) pagi.
Jumantoro menambahkan, berdasarkan regulasi baru tersebut, pemerintah mencabut jatah untuk beberapa komoditi pertanian. Dari awalnya 70 komoditi, kini hanya menjadi sembilan komoditi saja. Dia menilai, imbas kebijakan itu bukan peningkatan produksi pertanian seperti yang diharapkan, namun justru menurunkan jumlah produksi.
Hal serupa juga dirasakan oleh petani. Apalagi, berbagai kebijakan pemerintah baru-baru ini, justru menggencet kehidupan mereka. Setelah dibuat susah dengan tarif BBM yang naik, yang juga berpengaruh terhadap usaha pertanian. Kali ini, petani kembali diresahkan dengan pencabutan alokasi pupuk bersubsidi. Belum lagi dengan harga hasil panen yang kian hari makin menurun.
“Harganya tidak stabil, belum ongkos petiknya. Sekarang ditambah BBM naik, biaya untuk membajak lahan otomatis bertambah. Ditambah lagi harga pupuk semakin melangit. Nangis petani sekarang,” ucap Suyono, 69, salah satu petani di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember Imam Sudarmadji enggan berkomentar banyak. Dia beralasan, kebijakan alokasi pupuk subsidi sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah. (*)
Foto : Dwi Sugesti Mega untuk Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal