Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Petani Sulit Masuk e-RDKK, Pinjam KTP untuk Bisa Dapat Pupuk

Safitri • Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:31 WIB
MENUMPUK: Suasana pemulung mencari sampah yang bisa dimanfaatkan kembali di TPA Pakusari.
MENUMPUK: Suasana pemulung mencari sampah yang bisa dimanfaatkan kembali di TPA Pakusari.
SUMBERSARI, Radar Jember - Penyusunan elektronik Rencana Definitif Kelompok dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) menjadi landasan bagi perencanaan kegiatan menanam untuk satu tahun ke depan. E-RDKK tersebut juga menjadi salah satu landasan tentang pupuk subsidi bisa didapat petani. Sayangnya, petani juga mulai kesulitan untuk masuk e-RDKK. Agar bisa dapat pupuk subsidi, akhirnya petani memilih jalan pintas.

BACA JUGA : 27.600 Drop Point Pos Indonesia Dibuka untuk Mudahkan UMKM Kirim Barang

Misnawi contohnya, salah satu petani asal Sumbersari yang memiliki sawah di Sumbersari. Dia mengatakan, proses masuk e-RDKK yang ada di kelompok taninya tak kunjung selesai. "Padahal saya mendaftar sudah lama, berbulan-bulan yang lalu, tapi masih belum terproses," ujarnya.

Oleh karena itu, demi mendapatkan pupuk subsidi, Misnawi memilih meminjam KTP saudaranya yang sudah terdaftar untuk membeli pupuk. "Untungnya saudara saya mau meminjamkan KTP," ujarnya.

Jika ia harus membeli pupuk nonsubsidi, maka tidak akan cukup dengan pendapatan yang akan diterima saat panen. "Kalau pakai pupuk nonsubsidi tidak bisa untung. Apalagi harga panen juga tidak bisa bagus,” terang Misnawi, yang memiliki lahan setengah hektare. Dia berharap agar secepatnya bisa masuk ke dalam e-RDKK. Sehingga tidak perlu lagi meminjam KTP saudaranya untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Menurut Prof Soetriono, Dekan Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Jember (Unej), e-RDKK seharusnya by name, by address, dan harus sesuai dengan KTP. "Misal antara buruh tani dengan pemilik lahan. Jadi, jangan diberi dobel. Nanti buruh tani dikasih, padahal dia bukan yang punya lahan," jelasnya.

Soetriono khawatir pencatatan e-RDKK belum update bila berdasarkan data kemarin. Misalnya, lahan petani sudah pindah tangan atau juga sudah ada alih fungsi lahan. “Jadi, butuh ketelitian, kecermatan mendata, jangan sampai menggunakan data kemarin dengan mengurangi 5 persen atau 10 persen,” pungkasnya. (mg3/c2/dwi) Editor : Safitri
#Jember #pupuk