Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

MUI Jember: Pilih yang Sehat meski Hewan PMK Ringan Boleh Dikurbankan

Maulana Ijal • Jumat, 8 Juli 2022 | 15:05 WIB
JANGAN AMBIL RISIKO: Sapi menjadi hewan yang rentan terpapar PMK. Sebagai hewan kurban, lembu yang terjangkit PMK boleh dikurbankan, asal masih bergejala ringan.
JANGAN AMBIL RISIKO: Sapi menjadi hewan yang rentan terpapar PMK. Sebagai hewan kurban, lembu yang terjangkit PMK boleh dikurbankan, asal masih bergejala ringan.
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Wabah penyakil mulut dan kuku (PMK) telah menyebar di 19 provinsi di Indonesia dan menyerang 200 kabupaten atau kota, termasuk Jember. Imbasnya, menjelang perayaan Idul Adha warga merasa waswas ketika mau berkurban. Terutama tentang keabsahan berdasarkan syariat agama. Lantas, bagaimana hukumnya berkurban hewan yang terjangkit PMK?

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, menyebutkan, hewan ternak dengan gejala klinis ringan penyakit PMK sah untuk dijadikan kurban. Sedangkan hewan ternak dengan gejala klinis berat tidak sah.

Dalam fatwa itu menjelaskan, PMK kategori ringan antara lain ditandai dengan lesu tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut, mengeuarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder dan pemberian vitamin, mineral, atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.

BACA JUGA: Wabah PMK Bukan Satu-satunya Sebab Penjualan Hewan Kurban di Jember Sepi

Sementara itu, PMK dengan gejala klinis berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Ketua MUI Jember Abdul Haris mengatakan, meski ada fatwa MUI yang mengatakan jika ada gejala ringan yang memungkinkan untuk melakukan kurban, namun untuk lebih sahnya selayaknya yang dipilih adalah hewan sehat. Karena, ia menerangkan, salah satu syarat hewan kurban adalah ternak yang sehat.

Kendati demikian, jika warga yang hendak berkurban sudah terlanjur membeli hewan yang diketahui terjangkit PMK, maka ada kelonggaran dalam fatwa MUI yang telah dikeluarkan. “Jika memungkinkan memilih hewan yang sehat, maka kita bisa memilih kondisi hewan yang baik untuk dijadikan kurban,” terangnya.

Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jember drh Puput Ridjalu mengimbau kepada peternak dan takmir masjid, serta panitia kurban dan warga, jika ingin berkurban hendaknya memeriksa kembali kondisi hewan apakah terbebas dari virus atau tidak.

“Untuk peternak, jika terjangkit virus PMK hewan harus ditangani dengan cepat dan sigap seperti memberi nutrisi herbal. Misalnya memberikan air gula atau gula aren dan kunyit. Di samping memberikan obat dokter,” ujarnya. (*)

Reporter: Viona Alvioniza

Foto: Viona Alvioniza

Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Jember #Idul Adha 2022 #Virus PMK