Baca Juga : Pemkab Jember Ultimatum PT Imasco, Peledakan Gunung Sadeng Dihentikan
Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Alfian Andri Wijaya mengatakan, perlu ada perlindungan terhadap lahan hijau pertanian melalui pembatasan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lokasi. Karena hal itu menyangkut ketahanan pangan daerah.
"Kita meminta Pemkab Jember tidak memberikan IMB dan izin lokasi, di lokasi lahan hijau pertanian di Jember ini," sebutnya saat Rapat Pansus 1 LKPJ Pemkab Jember Tahun Anggaran 2021, (4/4) kemarin.
Wakil rakyat yang juga duduk di anggota Komisi B DPRD Jember ini menilai, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan harus menunggu Perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang merupakan penjabaran dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara, posisi Perda RTRW Kabupaten Jember masih direncanakan revisi di tahun 2022 ini. Kondisi itu dinilainya mengkhawatirkan. Sementara, hari ini yang terjadi, laju alih fungsi lahan produktif tidak terkendali karena regulasi yang belum final.
Maka dari itu, kata Alfian, salah satu cara mencegah dan melindungi lahan produktif pertanian agar tidak semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang dijadikan kawasan permukiman maupun kawasan pabrik, adalah dengan tidak memberikan IMB dan izin lokasi di lokasi lahan hijau pertanian tersebut. "Ini penting, untuk mengantisipasi banyaknya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi permukiman dan industri di Jember," pinta legislator Partai Gerindra ini.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Nur Hariri Editor : Safitri