Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan dialokasikan untuk Dinas Pendidikan (11,868 triliun Rupiah, sekitar 51,74 persen) dari Belanja Perangkat Daerah pada RAPBD 2021. Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa angka 51,74 persen itu diprioritaskan untuk peningkatan layanan mutu pendidikan di Jawa Timur, di antaranya biaya penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), honorarium kinerja guru non-PNS, pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, serta untuk Bantuan Operasional Daerah untuk Lembaga Madrasah Diniyah (BOSDA MADIN). Tujuannya untuk meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh masyarakat.
Angka 51,74 persen tentulah bukan angka yang kecil, tapi angka yang spektakuler dan sekaligus menunjukkan tingginya komitmen Gubernur Khofifah untuk pengembangan sumberdaya manusia dan pendidikan, sebab dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia hasil amandemen ke-4, Pasal 31 ayat (4) dinyatakan bahwa: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Gubernur Khofifah yang baru saja mendapat Penghargaan Bintang Mahaputra Utama tampaknya ingin mempercepat kemajuan pendidikan di Jawa Timur, tak terkecuali pesantren, karena jumlah pesantren di Jawa Timur adalah terbanyak di Indonesia, sehingga varian pendidikan di Jawa Timur mengungguli varian pendidikan di provinsi lain. Perimbangan tersebut bisa di cermati pada data berikut, seperti: jumlah pesantren (se-Indonesia 28.194 lembaga, di Jawa Timur 6.651 lembaga), Pendidikan Al-Qur’an (se-Indonesia 135.130 lembaga, di Jawa Timur 38.695 lembaga), Madrasah Diniyah Takmiliyah (se-Indonesia 84.966 lembaga, di Jawa Timur 26.937 lembaga), Pendidikan Diniyah Formal/PDF (se-Indonesia 74 lembaga, di Jawa Timur 16 lembaga), Satuan Pendidikan Mu’adalah (se-Indonesia 88 lembaga, di Jawa Timur sekitar 20 lembaga) dan Ma’had Aly (se-Indonesia 52 lembaga, di Jawa Timur 20 lembaga).
Data khusus Jawa Timur ini penting dipahami, karena semua jenis, bentuk dan jenjang pendidikan yang tumbuh dan berkembang di lingkungan pesantren Jawa Timur tersebut diakui eksistensinya di Indonesia sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional. Secara yuridis bisa dirunut sejak proses amandemen ke-4 UUD RI Tahun 1945 yang berimplikasi diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dan secara operasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, PMA Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Mu’adalah, dan PMA Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Dua tahun sebelumnya Ma’had Aly telah diakui eksistensinya sebagai bentuk perguruan tinggi dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi seperti halnya pengakuan terhadap universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, politeknik, dan sebagainya.
Gubernur Khofifah tampak sudah lama mencermati dinamika pesantren, karena solusi terhadap problem di pesantren sekaligus menjadi solusi terhadap problem pendidikan Jawa Timur. Terlebih, setelah pesantren memiliki UU Pesantren, maka dengan statemen Gubernur Khofifah menemukan momentumnya. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam UU tersebut, ruang lingkup fungsi pesantren diperjelas, meliputi: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat (pasal 4). Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional (pasal 15). Pada pasal 16 ditegaskan, bahwa pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing pesantren, yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.
Banyaknya varian pendidikan formal di pesantren, seperti yang berbentuk sekolah umum atau madrasah mulai jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, secara khusus, hanya di pesantren terdapat pendidikan formal berbentuk satuan pendidikan muadalah/SPM, pendidikan diniyah formal/PDF, dan Ma’had Aly. Satuan pendidikan mu’adalah dan pendidikan diniyah formal memiliki jenjang: SPM Ula atau PDF ula, SPM wustha/PDF wustha, SPM ulya/PDF ulya, sedang untuk jenjang pendidikan tinggi berbentuk Ma’had Aly baik untuk program sarjana, magister, atau doktor.
Dalam Bab I pasal 1 UU Pesantren dijelaskan: Pendidikan Mu’adalah adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin secara berjenjang dan terstruktur. Pendidikan diniyah formal adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada alur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur. Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Mencermati statemen Gubernur Khofifah bahwa alokasi terbesar RAPBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diperuntukkan untuk sektor pendidikan, tentu bisa action dari pesantren, karena pesantren bukan sekadar wadah dan basis pengembangan beragam lembaga pendidikan, tetapi pesantren sekaligus sebagai lembaga pendidikan tertua dan asli Indonesia, yang telah banyak melahirkan tokoh-tokoh pejuang dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Dalam catatan saya, Gubernur Khofifah adalah Gubernur pertama di Indonesia yang memberikan ratusan beasiswa kepada mahasantri yang belajar di 20 Ma’had Aly se Jawa Timur dan juga memberikan ratusan beasiswa kepada guru madrasah diniyah untuk belajar pada program magister di pascasarjana perguruan tinggi keagamaan Islam di Jawa Timur. Selain itu, Gubernur Khofifah pula yang pertama kali memberi peluang beasiswa kepada lulusan Satuan Pendidikan Mu’adalah ulya dan pendidikan diniyah formal ulya untuk menempuh pendidikan di Al-Azhar University, Cairo Mesir, dan program beasiswa lainnya. Sudah pasti, peluang beasiswa tersebut bisa diperoleh secara kompetitif, dengan seleksi yang sangat ketat, karena yang dituju adalah penyiapan SDM unggul yang kompetitif dengan perubahan zaman, perubahan kebijakan, dan perubahan ekspektasi masyarakat.
Mengakhiri tulisan, secara pribadi saya sangat mengapresiasi Usul Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pengembangan Pesantren oleh DPRD Provinsi Jawa Timur (7 November 2020). Ini usul prakarsa yang sangat berarti, karena akan membuka berbagai kemungkinan prospektif bagi pesantren. Jika Gubernur Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur sudah sama-sama peduli terhadap pendidikan, khususnya pesantren, maka produk legislasi ini akan menjadi Jariyah bersama, dan insyaallah kaum santri akan terus berdoa yang pahalanya akan terus mengalir ke gubernur dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur. Wallahu a’lam.
*) Penulis adalah Guru Besar Pendidikan Islam dan Direktur Pascasarjana IAIN Jember. Editor : Safitri