KEPATIHAN, Radar Jember – Polres Jember mengamankan 11 tersangka kasus narkoba. Dua di antaranya adalah warga Bondowoso. Bahkan, ada satu tersangka seorang kades di Kecamatan Tamanan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, Polres Jember setidaknya menerima 10 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Dari hal tersebut, polisi mengamankan 11 orang, tetapi dua di antaranya dilimpahkan ke Polres Bondowoso. Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan, setelah dilimpahkan ke Polres Bondowoso, maka hanya ada delapan kasus narkoba dengan sembilan tersangka yang diproses Polres Jember.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain narkoba jenis sabu seberat 7,95 gram, satu unit timbangan, uang tunai, dan barang bukti lainnya. “Semua barang berasal dari Madura. Kemudian, diedarkan untuk mencari keuntungan. Sebagian dikonsumsi,” tegasnya.
Para tersangka yang diamankan semua berprofesi sebagai wiraswasta. Namun demikian, tidak disebutkan nama-nama secara lengkap. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Serta sanksi Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tuturnya.
Selain itu, Hidayat juga menegaskan, Jember masih masuk dalam wilayah darurat narkoba. Oleh sebab itu, sejumlah kelurahan dan desa dibentuk kampung tangguh narkoba. Harapannya dapat menekan angka peredarannya, sehingga menyelamatkan para generasi bangsa.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Jember IPTU Nurmansyah menjelaskan, dari sembilan orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis atas kasus yang sama. Mereka berasal dari jaringan berbeda, meski berasal dari satu pengedar asal luar daerah. “Ada tiga titik jaringan yang berbeda. Namun, sumbernya dari luar kabupaten,” imbuhnya.
Selain itu, dia juga mengatakan, dua orang yang kasusnya dilimpahkan ke Polres Bondowoso, salah seorang adalah kepala desa di Kecamatan Tamanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kades tersebut tidak mengedarkan, melainkan hanya sebagai pengguna aktif. “Untuk dua tersangka ini, bisa konfirmasi ke Polres Bondowoso,” pungkasnya. (dja/ham/c2/dwi)
Editor : Radar Digital