Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gara-Gara Status WA, Pria Paseban Jember Dikeroyok

Safitri • Jumat, 21 Juli 2023 | 22:35 WIB
DIAMANKAN: Tersangka pengeroyokan saat dihadirkan dalam press release Polres Jember, kemarin (20/7).
DIAMANKAN: Tersangka pengeroyokan saat dihadirkan dalam press release Polres Jember, kemarin (20/7).

KEPATIHAN, Radar Jember - Belasan remaja asal Kecamatan Gumukmas, Jember, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Itu setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap Angga Juli Saputra, warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Senin (17/7) lalu. Penyebabnya adalah asmara. Salah satu pelaku merasa sakit hati kepada korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi setelah Angga mendapatkan telepon dari SM, istri salah satu pelaku pengeroyokan. Dia meminta korban untuk menemuinya di lokasi yang sudah ditentukan. Namun, ketika sampai di tempat itu, belasan pelaku sudah berkumpul.

Korban sempat adu mulut dengan pelaku, yang bertanya hubungannya dengan SM selama ini. Karena tidak menemukan titik temu, akhirnya salah satu pelaku berteriak kepada belasan teman lainnya, untuk bersama-sama memukul korban. Sontak, mereka langsung melakukan pemukulan, hingga korban babak belur dan harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Mendapatkan laporan tersebut, aparat kepolisian Polres Jember pun langsung turun tangan. Mereka langsung melakukan penelusuran dan memeriksa tempat kejadian. Hasilnya, diketahui ada 15 remaja yang melakukan aksi tersebut.

Sementara itu, Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto dalam press release di Mapolres Jember, kemarin (20/7), mengatakan, korban sempat menjadikan foto istri pelaku sebagai story WhatsApp. Hal itulah yang memicu sakit hati, hingga terjadi pemukulan bersama-sama. “Setelah dilakukan pengecekan, di HP korban ada chat dengan istri pelaku,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku lain yang masih dalam DPO. Diduga pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut adalah warga Desa/Kecamatan Gumukmas. “Masih ada beberapa nama lagi dan akan kami cari,” katanya. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjaranya di atas 5 tahun. (ham/c2/dwi)

Editor : Safitri
#Jember #pengeroyokan #story whatsapp