FPU Desak Aparat Usut Laporan Hukum Calon Rektor UINSA

M. Ainul Budi • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 11:25 WIB
FPU Desak Aparat Usut Laporan Hukum Calon Rektor UINSA
FPU Desak Aparat Usut Laporan Hukum Calon Rektor UINSA

RADAR JEMBER - Forum Penyelamat UINSA (FPU) mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berkaitan dengan salah satu calon Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

Desakan tersebut disampaikan FPU di tengah belum adanya kepastian mengenai penetapan Rektor definitif UINSA periode 2026–2030. "Usut segera, jangan didiamkan," ujar koordinator FPU Suhermanto Ja'far pada Sabtu (8/8/2026) di kantornya

Menurut Suhermanto, proses penetapan rektor definitif seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan akademik, tetapi juga memastikan calon yang dipilih memiliki rekam jejak yang bersih serta tidak sedang menghadapi persoalan hukum yang serius.

“Prinsip kami sederhana. UINSA harus segera memiliki rektor definitif. Tetapi rektor yang dipilih harus memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suhermanto.

Baca Juga: Desak Rektor Definitif, FPU Minta UINSA Steril dari Politik

Menurut FPU, dari 13 calon rektor yang sebelumnya mendaftarkan diri, terdapat satu calon yang disebut memiliki persoalan hukum karena telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

FPU menyebut calon tersebut berinisial AMZ. Namun, FPU menegaskan bahwa laporan hukum tersebut tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti kesalahan atau tindak pidana, sebelum aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan.

“Justru karena belum ada kepastian hukum, kami meminta aparat segera bekerja. Periksa, klarifikasi, telusuri, dan berikan kepastian. Jangan sampai persoalan hukum ini menggantung dan kemudian menjadi beban bagi UINSA setelah rektor dilantik,” kata Suhermanto.

Laporan Pungli

Salah satu laporan yang menjadi perhatian FPU adalah pengaduan yang disampaikan DPD Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 8 Mei 2026.

Baca Juga: Sambut Plt Rektor Baru, UINSA Surabaya Gelar Syukuran dan Mendesak Menag Tunjuk Rektor Definitif

Dalam laporan tersebut, FKI-1 mengadukan dugaan praktik pungutan yang disebut terjadi di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.

Dalam pemberitaan mengenai laporan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut antara lain Prof. Akh. Muzakki, yang pada saat itu disebut menjabat Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya sekaligus Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.

FKI-1 menyebut membawa sejumlah dokumen terkait dugaan pungutan dalam beberapa kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan administrasi sertifikasi dosen.

Berdasarkan laporan yang diberitakan, terdapat tiga kegiatan yang menjadi sorotan, dengan nilai dugaan pungutan yang oleh pelapor diperkirakan mencapai sekitar Rp897,05 juta.

Namun, seluruh angka, konstruksi dugaan pelanggaran, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap merupakan materi pengaduan pelapor yang harus diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, FPU meminta proses hukum tidak berhenti pada tahap laporan. “Kalau sudah ada laporan resmi, kami berharap aparat segera menindaklanjutinya. Bukan berarti kami menyatakan seseorang bersalah. Tidak. Itu kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Tetapi masyarakat berhak mendapatkan kepastian apakah laporan itu memiliki dasar atau tidak,” tegas Suhermanto.

Rektor Baru

Menurut Suhermanto, apabila seorang calon yang sedang dipertimbangkan menjadi rektor memiliki laporan hukum, maka status dan perkembangan laporan tersebut semestinya menjadi bagian dari informasi yang diverifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan menentukan rektor.

“Jangan sampai nanti rektor sudah dilantik, kemudian persoalan hukum yang sebelumnya sudah dilaporkan justru kembali mencuat. Ini bukan hanya persoalan pribadi calon, tetapi bisa berdampak terhadap citra dan marwah UINSA,” ujarnya.

Karena itu, FPU meminta Kementerian Agama dan aparat penegak hukum berjalan pada jalurnya masing-masing.

Aparat penegak hukum diminta memberikan kepastian mengenai laporan yang telah masuk, sementara Kementerian Agama diminta segera menyelesaikan proses penetapan rektor definitif berdasarkan rekam jejak, integritas, kompetensi, dan kepatutan calon.

“Kalau memang tidak terbukti, selesaikan dan jelaskan. Kalau memang ada persoalan hukum, juga harus diproses sesuai hukum. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya yang terus menghantui UINSA,” kata Suhermanto.

Punya Integritas

FPU menegaskan bahwa tuntutan mereka sejak awal adalah agar UINSA segera memiliki Rektor definitif.

Namun, percepatan tersebut bukan berarti mengabaikan proses verifikasi terhadap calon.

“Civitas akademika hampir semuanya menginginkan kepastian. UINSA tidak boleh terlalu lama berada dalam kepemimpinan transisional. Tetapi kami juga tidak ingin kepastian itu justru melahirkan persoalan baru,” ujar Suhermanto.

Menurutnya, dari sejumlah calon yang tersedia, Kementerian Agama memiliki ruang untuk memilih figur yang memenuhi persyaratan administratif, akademik, memiliki integritas, serta dapat diterima oleh sivitas akademika.

“Dari 13 calon itu, jangan sampai persoalan satu calon kemudian membuat seluruh proses rekrutmen rektor ikut tersandera. Kalau ada calon yang tidak memiliki persoalan hukum, memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan, kenapa tidak segera diputuskan?” katanya.

FPU juga menegaskan sikapnya terhadap kepemimpinan sebelumnya. Mereka meminta agar incumbent tidak otomatis dikembalikan sebagai rektor, karena menurut FPU terdapat aspirasi luas dari sivitas akademika yang menghendaki perubahan kepemimpinan.

Meski demikian, FPU menyatakan penilaian akhir mengenai kelayakan setiap calon tetap merupakan kewenangan Menteri Agama berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Editor : M. Ainul Budi
rektor uinsa uinsa uin sunan ampel UINSA Surabaya