Desak Rektor Definitif, FPU Minta UINSA Steril dari Politik

M. Ainul Budi • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Koordinator FPU Suhermanto Ja’far
Koordinator FPU Suhermanto Ja’far

 

RADAR JEMBER – Forum Penyelamat UINSA (FPU) mendesak Menteri Agama RI segera memberikan kepastian mengenai pengangkatan dan pelantikan Rektor definitif Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Ketidakpastian kepemimpinan dinilai berpotensi mengganggu tata kelola dan pengambilan keputusan strategis di lingkungan kampus.

Desakan tersebut disampaikan FPU melalui surat terbuka kepada Menteri Agama RI tertanggal 8 Agustus 2026. Forum yang mengatasnamakan alumni, warga sivitas akademika, serta warga Nahdlatul Ulama yang peduli terhadap UINSA itu juga menyatakan menolak pengangkatan kembali Prof. Akh. Muzakki sebagai rektor untuk periode berikutnya.

Koordinator FPU Suhermanto Ja’far menyatakan, proses pengisian jabatan Rektor UINSA sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan kelembagaan, termasuk proses di tingkat senat universitas dan penyampaian nama calon ke Kementerian Agama.

Karena itu, FPU mempertanyakan belum adanya kepastian mengenai siapa yang akan memimpin UINSA secara definitif.

“UINSA membutuhkan kepastian mengenai siapa yang akan memimpin universitas secara definitif, bukan ketidakpastian kepemimpinan yang berkepanjangan,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

FPU meminta Kementerian Agama memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat persoalan administratif, hukum, maupun kelembagaan yang menyebabkan proses penetapan rektor definitif belum dapat diselesaikan.

Menurut FPU, kepastian kepemimpinan penting karena berkaitan dengan stabilitas organisasi, pengambilan keputusan strategis, pelayanan akademik, pengelolaan sumber daya, hingga kepercayaan sivitas akademika.

FPU juga berpandangan bahwa mekanisme pelaksana tugas (Plt) semestinya hanya digunakan sebagai instrumen transisi. Karena itu, mereka meminta Kementerian Agama tidak terus memperpanjang kepemimpinan sementara melalui pergantian Plt apabila secara administratif dan hukum tidak terdapat hambatan untuk menetapkan rektor definitif.

Tolak Incumbent

Selain meminta percepatan penetapan rektor, FPU secara terbuka menyatakan menolak apabila Prof. Akh. Muzakki kembali diangkat sebagai Rektor UINSA.

FPU menegaskan bahwa sikap tersebut, menurut mereka, bukan didasarkan pada persoalan pribadi, melainkan evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola universitas selama periode sebelumnya.

Sejumlah persoalan yang disoroti antara lain pelayanan akademik, pelaksanaan program, tata kelola jabatan, fasilitas kampus, layanan mahasiswa, serta kenyamanan dosen dan tenaga kependidikan.

FPU juga mengaku menerima aspirasi dari kalangan sivitas akademika terkait pelaksanaan wisuda, penggunaan mekanisme Plt pada sejumlah jabatan struktural, fasilitas dan keamanan kampus, perpustakaan, parkir, hingga berbagai kebijakan administratif.

Namun, FPU sendiri menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut masih perlu diverifikasi dan dievaluasi melalui mekanisme yang objektif.

Karena itu, mereka meminta Kementerian Agama menjadikan rekam jejak kepemimpinan, integritas, kompetensi akademik, kepatutan administratif, serta aspek hukum sebagai bagian dari pertimbangan dalam menentukan Rektor UINSA.

FPU juga menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi seseorang melalui opini publik. Apabila terdapat persoalan hukum berkaitan dengan calon tertentu, mereka meminta Kementerian Agama melakukan verifikasi secara transparan dan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Proses Bebas Kepentingan Politik

Dalam surat terbukanya, FPU juga meminta proses pengangkatan Rektor UINSA dijauhkan dari intervensi kepentingan politik praktis, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Kementerian Agama.

Mereka berharap pemilihan pimpinan UINSA benar-benar didasarkan pada kepentingan akademik, profesionalitas, integritas, serta kemaslahatan institusi.

Selain itu, FPU meminta seluruh kebijakan strategis di UINSA dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum.

“UINSA harus tetap menjadi rumah ilmu, bukan instrumen mobilisasi kepentingan politik,” tegas FPU dalam surat terbukanya.

FPU menyatakan siap mengawal aspirasi tersebut melalui mekanisme konstitusional dan kelembagaan. Selain membuka ruang dialog, mereka menyebut kemungkinan menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, Ombudsman RI, maupun menempuh mekanisme hukum dan administrasi apabila diperlukan.

Menurut FPU, desakan tersebut ditujukan untuk menjaga marwah akademik sekaligus memastikan UINSA memiliki kepemimpinan yang legitimate, profesional, transparan, dan mendapat kepercayaan sivitas akademika. (*)

 

Editor : M. Ainul Budi
rektor uinsa uinsa uin sunan ampel UINSA Surabaya