Radar Jember – Sebuah usulan tak biasa mencuat di tengah pembahasan Perubahan APBD Jember 2026. Bupati Jember Muhammad Fawait melempar gagasan agar setiap anggota DPRD nantinya didampingi seorang tenaga ahli atau staf ahli.
Menurutnya, pendamping profesional dibutuhkan agar pembahasan anggaran daerah semakin tajam, efektif, dan minim kesalahan. Wacana itu pun memantik perdebatan. Lalu, bolehkah setiap anggota DPRD didampingi tenaga ahli?
Wacana pendampingan tenaga ahli untuk setiap anggota itu disampaikan Bupati Fawait saat Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026, Selasa (1/9).
Baca Juga: Jember Dikepung Kekeringan, Baret Rescue Sindir Amunisi BPBD yang Pas-pasan - Radar Jember
Sebagai mantan anggota DPRD Jatim, ia mengaku memahami beratnya tugas seorang legislator yang harus membagi waktu antara rapat komisi, Badan Anggaran (Banggar), pembahasan KUA-PPAS, penyusunan regulasi, hingga menyerap aspirasi masyarakat.
Di tengah padatnya agenda tersebut, menurutnya, tidak semua anggota dewan memiliki kesempatan mendalami aspek teknis pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.
Karena itu, Fawait mengusulkan agar setiap legislator memiliki tenaga ahli yang dapat menjadi mitra berdiskusi mengenai substansi APBD. Mulai dari memahami postur anggaran, membaca defisit, menghitung Silpa, hingga mengawal setiap tahapan penyusunan anggaran.
Ia meyakini kehadiran tenaga ahli bukan untuk mengambil alih tugas anggota DPRD, tetapi memperkuat kualitas fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. "Kadang terjadi beberapa miss. Karena itu saya mengusulkan ada penguatan di DPRD. Mungkin nanti setiap anggota DPRD punya staf ahli sehingga fungsi-fungsi DPRD bisa dijalankan lebih kuat lagi," ujar Fawait.
Baca Juga: Sebut Jember Hipermarket Bencana, DPRD Semprot Pemkab Soal Anggaran BPBD yang Anjlok
Ia mencontohkan praktik yang pernah dijumpainya ketika menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Saat itu setiap anggota dewan memperoleh pendampingan tenaga ahli yang membantu membaca postur APBD dan mengawal proses pembahasan anggaran. Ia juga menyebut, hal itu diterapkan di Kota Surabaya.
Meski demikian, Fawait menegaskan usulan tersebut masih sebatas wacana karena harus mendapat persetujuan pemerintah pusat. "Ini murni usulan saya, bukan usulan DPRD. Nanti kementerian yang menilai apakah anggota DPRD Jember diperbolehkan atau tidak memiliki tenaga ahli,” terangnya.
Sementara, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim memilih merespons usulan tersebut secara terbuka. Ia menjelaskan bahwa DPRD sebenarnya telah memiliki tenaga ahli yang mendampingi fraksi maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya saja, konsep satu anggota dewan didampingi satu tenaga ahli merupakan gagasan baru yang perlu dipastikan terlebih dahulu dasar hukumnya.
Menurut Halim, anggota DPRD memang merupakan pejabat politik yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Tidak semuanya memiliki kompetensi teknis dalam bidang anggaran atau hukum pemerintahan. Karena itu, tambah dia, keberadaan tenaga profesional dinilai dapat menjadi sumber masukan yang membantu kualitas pembahasan kebijakan daerah.
"Usulan itu tentu akan kami kaji terlebih dahulu. Kami juga akan berkonsultasi apakah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak. Karena memang anggota dewan adalah pejabat politik yang membutuhkan masukan dari tenaga profesional," kata Ketua DPC Gerindra Jember tersebut.
Berbeda dengan Ketua DPRD Jember, Wakil Ketua DPRD Widarto justru menolak gagasan tersebut. Menurutnya, usulan satu anggota DPRD didampingi satu tenaga ahli tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Angka-Angka yang Belum Disampaikan Catatan atas Rencana Utang Rp786,57 Miliar Pemkab Jember
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa tenaga ahli hanya dapat melekat pada alat kelengkapan dewan, seperti komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), maupun pimpinan DPRD.
Widarto bahkan mengingatkan agar usulan tersebut tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila setiap anggota DPRD memiliki tenaga ahli sendiri, publik bisa menganggap DPRD sedang berupaya menambah fasilitas di luar ketentuan yang berlaku.
"Bupati harus membaca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Yang diperbolehkan memiliki tenaga ahli itu hanya alat kelengkapan dewan, bukan masing-masing anggota DPRD," tegasnya.
Ia mencontohkan usulan serupa sudah pernah terjadi di DPRD DKI Jakarta. Akan tetapi, usulan itu ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jadi jangan sampai muncul kesan DPRD mengada-ada karena itu memang tidak diperbolehkan undang-undang," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Jember tersebut.
Baca Juga: Tim Pengabdian UNEJ Dampingi Petani Desa Panduman (Jember) Manfaatkan Teknologi Hayati
Widarto menilai persoalan utama dalam pembahasan anggaran bukan terletak pada kemampuan anggota DPRD memahami proses penganggaran. Menurutnya, anggota dewan sudah memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi budgeting.
Terpenting, kata dia, adalah bagaimana keputusan yang telah disepakati antara DPRD melalui Banggar dan pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat dijalankan secara konsisten.
Ia menyebut, selama ini masih ditemukan adanya keputusan pembahasan antara Banggar dan TAPD yang tidak sepenuhnya diterapkan saat masuk tahap pelaksanaan anggaran. Bahkan, sejumlah kesepakatan yang sudah dibahas bersama justru mengalami perubahan ketika masuk dalam rencana kerja anggaran (RKA) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sering kali apa yang sudah diputuskan di DPRD antara Banggar dan TAPD tidak dijalankan secara konsisten oleh pemerintah daerah. Yang sudah disepakati, kemudian digeser-geser sendiri oleh eksekutif,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan yang lebih perlu mendapat perhatian dibandingkan wacana penambahan tenaga ahli bagi setiap anggota DPRD. Ia mencontohkan, beberapa program seperti revitalisasi dan perbaikan pasar yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam rapat Banggar bersama TAPD, tetapi kemudian tidak lagi muncul saat pelaksanaan.
“Problem utamanya bukan soal pemahaman teman-teman DPRD untuk memahami proses penganggaran, tetapi konsistensi bagaimana keputusan rapat-rapat itu betul-betul diugemi (dipatuhi, Red) oleh kedua belah pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan, fungsi budgeting merupakan salah satu kewenangan utama DPRD yang harus dijaga bersama antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, anggota DPRD yang telah dipilih masyarakat harus sudah siap menjalankan tugas dan memahami mekanisme penganggaran. “Rakyat memilih orang yang punya kapasitas dan siap bekerja, bukan yang masih membutuhkan anggaran tambahan untuk membantu menjalankan tugasnya,” katanya.
Wacana agar setiap anggota DPRD memiliki tenaga ahli sebenarnya bukan pertama kali muncul di Indonesia. Pada 2019, DPRD DKI Jakarta juga pernah mengusulkan skema serupa, yakni setiap anggota dewan didampingi satu tenaga ahli untuk membantu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Namun, usulan tersebut tidak dapat diterapkan setelah Kemendagri melakukan kajian dan menyatakan tenaga ahli tidak dapat melekat pada setiap individu anggota DPRD.
Kemendagri saat itu menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, tenaga ahli hanya diperuntukkan bagi alat kelengkapan DPRD seperti komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, pimpinan DPRD, serta fraksi.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi DPRD kabupaten/kota karena masih berada dalam satu rezim aturan pemerintahan daerah. Artinya, apabila wacana serupa diterapkan di Jember, persoalan utama yang harus dijawab terlebih dahulu bukan hanya kebutuhan pendampingan teknis, tetapi juga kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh