JAKARTA, Radar Jember - Sudah bertahun-tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mandek di meja DPR RI tanpa kejelasan kapan bakal disahkan.
Alih-alih mempercepat pengesahan instrumen vital pemiskinan koruptor ini, Senayan justru kembali memunculkan tumpukan alasan klasik: harmonisasi regulasi dan kehati-hatian hukum perdata.
Sinyal molornya pembahasan ini tersirat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gedung Nusantara II, Senayan, awal Juli 2026. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, berdalih bahwa draf RUU ini masih membutuhkan sinkronisasi mendalam dengan aturan yang sudah ada agar tidak memicu tumpang tindih hukum.
"Harmonisasi mutlak dilakukan agar regulasi baru tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah eksis, seperti UU KUHAP atau UU Tipikor," kata Wayan, saat dikutip Rabu, (8/7/2026).
Ia berkilah, tanpa penyelarasan, undang-undang ini berisiko mandul saat dieksekusi oleh aparat penegak hukum. Setali tiga uang, dalih perlindungan hak perdata juga dijadikan tameng baru untuk memperlambat laju pembahasan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengingatkan bahwa penyitaan aset tidak boleh serampangan dan harus tetap menghormati hak kepemilikan pihak ketiga yang beriktikad baik.
"Jangan sampai aspek hukum perdata terabaikan. Perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat yang tidak terlibat kejahatan harus tetap dijamin secara ketat," katanya, Rabu (8/7/2026).
Bagi publik, rentetan argumen "kehati-hatian" ini dinilai tak lebih dari sekadar taktik mengulur waktu. Di tengah melesatnya angka korupsi dan kerugian negara, komitmen politik DPR dipertanyakan.
Alasan harmonisasi dan tameng hukum perdata yang terus didengungkan justru memperkuat kecurigaan bahwa parlemen memang enggan melahirkan aturan yang bisa memiskinkan diri mereka sendiri. RUU Perampasan Aset pun tampaknya akan tetap menjadi penghuni setia daftar tunggu (prolegnas) yang tak kunjung berujung.
Editor : Maulana RJ