JAKARTA, Radar Jember - Senayan mulai melirik celah baru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Instrumen hukum yang selama ini identik untuk memiskinkan koruptor, kini didesak agar bisa menjangkau gurita bisnis judi online.
Usulan itu dilempar oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu, 8 Juli 2026.
Abdullah menilai, judi online sudah menjelma sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak kalah merusak dibanding korupsi.
"Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online," kata legislator yang akrab disapa Abduh tersebut, dalam keterangan resminya, saat dikutip, Rabu (8/7/2026).
Politikus ini menyoroti karakteristik judi online yang jauh lebih agresif dibanding korupsi. Jika korupsi biasanya bergantung pada momentum atau proyek tertentu, perputaran uang judi online justru terjadi tanpa henti di setiap detiknya.
Sialnya, penegakan hukum kerap membentur dinding tebal: pelaku bersembunyi di balik identitas anonim (nominee), dan perputaran uangnya dengan cepat berpindah yurisdiksi.
"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?" cecar Abduh.
Saat ini, Komisi III DPR RI mengklaim tengah menggodok RUU Perampasan Aset dengan menghimpun masukan dari akademisi dan kelompok masyarakat. Perluasan objek sitaan ini dinilai krusial agar beleid baru tersebut tidak mandul saat berhadapan dengan modus pencucian uang modern, termasuk pelarian aset bandar judi ke luar negeri.
Editor : Maulana RJ