JAKARTA, Radar Jember - Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masif berujung pada krisis fiskal di berbagai daerah. Sebanyak 39 pemerintah daerah (Pemda) dilaporkan kehabisan napas dan tak lagi mampu membayar gaji PPPK lantaran porsi belanja pegawai yang membengkak hingga melampaui setengah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian blak-blakan menyebut puluhan daerah tersebut membutuhkan suntikan darurat dari pusat agar tidak kolaps. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minim membuat daerah-daerah ini tidak punya pilihan lain selain bergantung pada anggaran tambahan.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026). Tito mencontohkan Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen, disusul Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen. "Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," tutur Tito.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya bersiap merombak skema bantuan keuangan lewat mekanisme Transfer ke Daerah (TKD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengakui bahwa gelombang ganda pengangkatan PPPK pada 2025 memicu beban anggaran yang tidak terantisipasi di tahun 2026. Pemerintah pusat terpaksa turun tangan melakukan evaluasi guna menambal pos anggaran yang jebol.
"Kita akan konsisten dengan sistem bahwa kita tahu ASN daerah itu tanggung jawabnya APBD, itu sistem kita yang kita jalani selama ini sehingga support-nya kita adalah dorongan TKD lebih untuk mengisi itu," kata Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (23/6/2026).
Menyadari bom waktu anggaran ini bisa berulang, Kemenkeu berencana mengubah formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) mulai tahun anggaran 2027. Sejak tahap perencanaan, data jumlah PPPK akan langsung dikunci agar Pemda tidak lagi kelabakan mengatur kas daerah.
"Insya Allah di 2026 ini kita akan lakukan evaluasi dan dukungan lebih dari pemerintah bersama Kemendagri, kita sudah mengisi untuk pemenuhan kebijakan PPPK di 2025 itu yang bebannya di 2026," kata Askolani.
Ia menambahkan, intervensi pengetatan anggaran akan dimulai sejak awal perencanaan. "Dalam DAU 2027 kami akan memperhitungkan awal untuk data PPPK sehingga dalam menyusun TKD DAU dan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dari APBD, sehingga support kita lebih untuk support DAU, ini akan kita lakukan sejak perencanaan di 2027," jelas Askolani.
Editor : Maulana RJ