Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Warning Perbankan! Wajib Pasang Kuda-Kuda Hadapi Risiko Kredit Macet di Program Kopdes Merah Putih

I
SEPI: Bangunan KDMP Jenggawah berdiri di pinggir bukit dan jauh dari pemukiman warga. (JUMAI/RADAR JEMBER)
SEPI: Bangunan KDMP Jenggawah berdiri di pinggir bukit dan jauh dari pemukiman warga. (JUMAI/RADAR JEMBER)

Advertisement

Radar Jember – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melayangkan instruksi tegas kepada industri perbankan nasional untuk memperketat penerapan prinsip kehati-hatian serta tata kelola risiko dalam menyalurkan pembiayaan.

Langkah preventif ini wajib dilakukan dalam penyaluran kredit kepada program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih guna mengantisipasi dini potensi lonjakan angka kredit macet atau non-performing loan (NPL).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa program Kopdes Merah Putih yang digagas langsung oleh pemerintah ini sebenarnya mengemban misi mulia untuk memberdayakan sekaligus mengoptimalkan roda perekonomian masyarakat di tingkat desa.

Agenda besar tersebut dirancang sebagai pilar utama dalam rangka penguatan pembangunan ekonomi nasional yang inklusif serta berkelanjutan.

“Program ini dan perekonomian desa yang meningkat dinilai akan membawa peluang bisnis yang dapat dimanfaatkan oleh bank, sehingga perekonomian dapat berputar lebih cepat dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan,” kata Dian dalam jawaban tertulis dikutip 25 Juni 2026.

Advertisement

Kendati menyimpan potensi perputaran ekonomi yang sangat besar, Dian mengingatkan adanya bayang-bayang risiko pembiayaan bermasalah yang tetap wajib dimitigasi sejak awal.

Oleh karena itu, OJK mendesak pihak perbankan untuk senantiasa mengawal dan menjaga kualitas tata kelola serta manajemen risiko yang prima dalam setiap ekspansi bisnis mereka, termasuk saat mengalirkan kucuran dana segar guna menyokong program Kopdes Merah Putih.

“Ini yang tentunya juga dilakukan dengan mempertimbangkan risk appetite dan expertise bank,” ujar Dian mengingatkan batas toleransi risiko internal masing-masing bank.

Lebih jauh lagi, Dian menjelaskan bahwa di tengah berbagai dinamika serta ketidakpastian perekonomian global maupun domestik saat ini, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan penguatan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan.

Otoritas juga rutin menggelar uji ketahanan atau stress test secara berkala demi memastikan kekuatan permodalan sekaligus kualitas aset perbankan tanah air tetap berdiri kokoh dalam menghadapi berbagai skenario ekonomi terburuk.

Advertisement

Artikel Terkait

Mafia Kredit Ketar-ketir! Tak Hanya di Jember, PN Surabaya Resmi Vonis Bersalah Pelaku Kejahatan Jaminan Fidusia!

Mafia Kredit Ketar-ketir! Tak Hanya di Jember, PN Surabaya Resmi Vonis Bersalah Pelaku Kejahatan Jaminan Fidusia!

Ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik culas penyalahgunaan kontrak kredit kendaraan kini semakin merata di berbagai daerah. Kasus hukum yang menyeret para debitur nakal ke meja hijau terbukti tidak han

Gagal Bayar Pinjol dan KPR? Jangan Panik, Ini Aturan Sakral POJK yang Bisa Selamatkan Aset Anda dari Sitaan Bank!

Gagal Bayar Pinjol dan KPR? Jangan Panik, Ini Aturan Sakral POJK yang Bisa Selamatkan Aset Anda dari Sitaan Bank!

POJK Nomor 40/POJK.03/2019 memberikan perlindungan bagi nasabah kredit macet lewat skema restrukturisasi, rescheduling, dan reconditioning sebelum sanksi eksekusi aset dilakukan.

Peringatan Keras Buat Pemain Motor Kredit! Baru Nyicil 4 Bulan Sudah Berani Langgar Hukum, Debitur Ini Berakhir Tragis di Penjara!

Peringatan Keras Buat Pemain Motor Kredit! Baru Nyicil 4 Bulan Sudah Berani Langgar Hukum, Debitur Ini Berakhir Tragis di Penjara!

Ketegasan hukum kembali ditegakkan di dunia industri pembiayaan (leasing). Seorang debitur nakal harus menerima konsekuensi fatal dan meratapi nasibnya di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan pelanggaran berat te

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer