JAKARTA, Radar Jember - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digencarkan Presiden Prabowo Subianto, sebuah langkah besar menuju keadilan sosial akhirnya muncul dari meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara resmi dihapus, sebuah keputusan yang dinilai sebagai jawaban atas ketimpangan tajam antara kemewahan elit politik dan penderitaan rakyat kecil, khususnya para guru honorer.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, secara terbuka mendukung langkah tersebut sebagai upaya membersihkan pengelolaan keuangan negara dari praktik yang dianggap tidak etis secara moral.
Ia memandang pemberian tunjangan seumur hidup bagi mereka yang hanya mengabdi selama lima tahun adalah sebuah tamparan bagi rakyat yang bekerja keras hingga usia senja tanpa jaminan hari tua.
“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” katanya, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/3/26).
Firman tidak hanya menargetkan rekan sejawatnya di Senayan, namun juga mendesak agar penghapusan fasilitas mewah ini diperluas hingga ke level DPD RI, jajaran direksi BUMN, hingga kepala daerah.
Baca Juga: Respons Gejolak Minyak Dunia: Gus Fawait Ajak Kepala OPD Semobil Bareng demi Efisiensi Anggaran
Ketidakadilan masa pengabdian ini cukup jomplang jika dibandingkan dengan nasib guru honorer. Seorang anggota dewan hanya butuh waktu 5 tahun menjabat untuk bisa "makan gratis" dari negara seumur hidup. Sebaliknya, seorang guru honorer bisa mengabdi selama 30 tahun, namun saat berhenti bekerja, mereka tidak membawa sepeser pun jaminan hari tua dari negara.
Jika anggaran pensiun ribuan mantan pejabat (DPR, DPD, Menteri, Kepala Daerah) dialihkan, pemerintah bisa mengalokasikannya untuk menaikkan upah guru honorer menjadi setara UMK.
Istilah "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" bagi guru seolah menjadi pembenaran untuk membiarkan mereka hidup di bawah garis kemiskinan. Sementara politisi, yang seringkali kinerjanya dikritik publik, justru mendapatkan "tanda jasa" berupa uang negara yang mengalir terus hingga ke liang lahat.
Langkah ini dianggap sejalan dengan napas efisiensi pemerintahan saat ini yang menuntut penghematan besar-besaran di sektor birokrasi demi membiayai program rakyat yang lebih mendesak.
Potensi penghematan dari anggaran "pensiun sultan" ini dinilai bisa menjadi solusi konkret bagi nasib jutaan guru honorer dan tenaga kesehatan yang selama ini upahnya sering kali di bawah standar kemanusiaan.
Pengalihan anggaran ini dianggap jauh lebih mulia daripada sekadar membiayai masa tua para mantan pejabat yang secara ekonomi sudah jauh lebih mapan.
“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” jelasnya.
Fenomena guru honorer yang dibayar dengan upah "seikhlasnya" namun dituntut mencerdaskan bangsa menjadi kontras yang memuakkan jika disandingkan dengan pensiun abadi para elit.
Oleh karena itu, percepatan implementasi putusan MK ini dianggap sebagai ujian bagi komitmen moral negara dalam menghargai profesi pendidik.
Tanpa harus menunggu masa transisi dua tahun yang bertele-tele, Firman mendesak agar payung hukum darurat segera diterbitkan agar anggaran negara bisa segera dialirkan kepada mereka yang benar-benar berkeringat untuk rakyat.
“Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas dia.
Editor : Maulana RJ