Radar Jember - Rancangan Peraturan Daerah Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (Raperda KSOTK) Pemkab Jember sudah melalui tahap finalisasi dan akan segera disahkan untuk diundangkan.
Dengan pertimbangan menjadi rujukan RPJMD dan RKPD, Raperda KSOTK akan disegerakan menjadi perda.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember Tabroni mengatakan, pihaknya mendorong percepatan penyelesaian Raperda KSOTK.
Apalagi harmonisasi dan evaluasi dari Kanwil Kemenkumham dan Biro Hukum Provinsi Jatim sudah dilalui.
Dia meminta agar Raperda KSOTK cepat diselesaikan dan bisa dijalankan tahun depan.
Perihal aspirasi masyarakat tentang perubahan struktur OPD, tetap diterima.
Namun, senyampang tidak ada evaluasi yang mengharuskan usulan diubah bisa tetap dijalankan.
"Jadi, ada istilah kalau di hukum das sollen dan das sein. Seharusnya begitu aspirasi diterima, tapi fakta yang memang sudah disepakati dengan bupati kan gak bisa juga (diubah, Red)," ucapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Bagian Organisasi dan Hukum Pemkab di ruang Badan Musyawarah DPRD, siang kemarin (2/6).
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember Agustin Eka Wahyuni menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bappeda Pemprov Jatim mengenai usulan perubahan KSOTK yang bakal menjadi landasan penyusunan RKPD 2026 dan RPJMD 2025-2029.
"Saran dari pemerintah provinsi nantinya ketika antara legislatif dan eksekutif sudah clear, untuk segera ditetapkan (Raperda KSOTK, Red) karena sebagai dasar untuk penyusunan RKPD termasuk RPJMD di tahun ini," ulasnya.
Disebutkan, raperda tersebut bakal secepatnya ditetapkan.
Sementara pemberlakuan efektifnya masih menunggu arahan pimpinannya.
Baca Juga: Menanti Bergulirnya Liga Santri di Jember, Pimpinan Pesantren pun Nyatakan Mendukung
"Kemungkinan akan kami berlakukan di tahun depan," ungkapnya.
Dijelaskan, apabila perda baru efektif bisa dilaksanakan 2 Januari 2026, maka saat penyusunan perubahan anggaran keuangan (PAK) dilakukan Agustus mendatang disarankan menggunakan perda SOTK tahun 2016 atau yang berlaku saat ini.
Sesuai dengan arahan Kemendagri.
"Perda ini diundangkan hanya untuk mengakomodasi masalah untuk RPJMD dan RKPD," jelas Eka.
Ketika perda tersebut sudah didok tahun ini, tambahnya, OPD hasil restrukturisasi pejabatnya tetap melaksanakan tugasnya seperti biasanya.
Sebab, setelah disahkan, perbup KSOTK baru akan diusulkan ke pemprov dan bakal memakan waktu berbulan-bulan.
"Direncanakan diundangkan pada bulan Desember dan efektif berlaku pada tahun 2026. Sehingga dengan adanya jeda waktu antara pengundangan Perda dan Perbup KSOTK memerlukan pertimbangan hukum untuk memastikan tidak adanya kekosongan dasar hukum perangkat daerah," paparnya. (sil/c2/nur)
Baca Juga: KMP di Desa Badean Jember Akan Fokus pada Potensi Lokal Komoditas Ini
Editor : Imron Hidayatullahh