KALIWATES, Radar Jember - Guru swasta yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ternyata tetap bisa mengikuti tes dengan beberapa persyaratan. Kejelasan nasib guru swasta pada PPPK 2024 itu diketahui dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terbaru. Sehingga sebelum guru swasta wajib paham persyaratan ikut seleksi PPPK 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno menjelaskan, syarat untuk guru swasta sudah tercantum dalam KepmenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun 2024. “Dalam peraturan tersebut, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi guru swasta agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2024,” ujarnya.
Pertama yakni guru honorer masuk dalam kategori pelamar prioritas atau P1. Yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru di instansi daerah tahun sebelumnya dan belum pernah dinyatakan lulus. Selain itu juga termasuk Tenaga Honorer Kategori II (TH K-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lebih lanjut, Suko menyebutkan yang kedua yakni, mendapat ijin dari yayasan. Bahwa guru swasta yang sudah berstatus P1, bisa mengikuti PPPK 2024 dengan izin dari Yayasan. Kebijakan ini diambil pemerintah karena banyak yayasan yang selama ini mengeluh dan merasa gurunya diambil oleh sekolah negeri. “Kalau guru swasta kan bukan berada di bawah naungan pemerintah, jadi perlu ada ijin dulu baru bisa ikut PPPK,” terangnya.
Kemudian yang terakhir mengajukan surat lamaran. Guru swasta yang telah mendapatkan izin dari yayasan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, juga harus mengajukan surat lamaran di instansi daerah dari kepala instansi, lembaga atau yayasan. Sehingga yang bertanda tangan kepala instansi, lembaga atau yayasan yang menaungi.(qal)
Editor : Radar Digital