KEPATIHAN, Radar Jember - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Bupati Jember Hendy Siswanto dalam mengelola keuangan daerah.
Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) yang dilakukan oleh BPK RI, pengelolaan keuangan Pemkab Jember tahun 2022 dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).
Artinya, laporan keuangan yang diperiksa BPK RI dinyatakan wajar dalam semua hal berdasar prinsip akuntansi di Indonesia.
Capaian itu cukup menjadi kabar gembira dan membanggakan bagi seluruh warga Jember. Mengingat capaian itu sudah diraih dua kali berturut-turut oleh Jember.
Sebelumnya, tahun 2022 Jember juga dinyatakan WTP.
Kemudian tahun 2023 predikat WTP tersebut kembali diperoleh Kota Tembakau.
Artinya, selama kepemimpinan Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Jember MB Firjaun Barlaman, pengelolaan keuangan dapat diakui sangat baik.
Mengingat, pada 2018 lalu Jember mendapat opini WTP soal pengelolaan keuangan.
Tiga tahun berturut-turut Jember puasa WTP.
Sebelumnya hanya mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar, bahkan pernah mendapat opini disclaimer.
Bupati Hendy menjelaskan, capaian tersebut tak akan bisa dicapai tanpa perjuangan bersama antara pemerintah dengan seluruh warga Jember.
Penataan sistem pertanggungjawaban keuangan menurutnya menjadi alasan mendasar sehingga predikat WTP dapat diraih Jember.
"Jember sudah dua kali berturut-turut dapat WTP, semoga ke depan WTP lagi," ujarnya saat menerima penghargaan WTP di kantor perwakilan BPK RI, Sidoarjo, Kamis (2/5).
Dengan demikian, pemerintahan Bupati Hendy dan Wabup Firjaun dapat sepenuhnya mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara.
Sehingga segala bentuk keuangan dapat digunakan sesuai dengan semestinya.
Tentunya dengan tujuan untuk kemaslahatan masyarakat.
Untuk itu, diharapkan capaian WTP pada LKPD Jember ini dapat memberi multiefek bagi dunia usaha. Termasuk perekonomian di Jember.
"Capaian ini akan membuat pengusaha atau investor yakin dengan pengelolaan keuangan di Jember, sehingga mereka bisa menanamkan modalnya di Jember," pungkasnya. (qal/nur)
JENIS OPINI LKPD BERDASAR UU 15 TAHUN 2004:
- Opini wajar tanpa pengecualian (WTP): Laporan keuangan dinyatakan wajar dalam semua hal.
- Opini wajar dengan pengecualian (WDP): Laporan keuangan dinyatakan wajar dalam semua hal, kecuali yang dikecualikan.
- Opini tidak wajar: Laporan keuangan dinyatakan tidak menyajikan secara wajar.
- Disclaimer of opinion atau tidak memberikan pendapat (TMP): Auditor BPK RI tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Opini BPK RI terhadap LKPD Jember 2011–2023
Nomor Tahun Opini LKPD Jember
1 2011 WDP
2 2012 WTP
3 2013 WDP
4 2014 WDP
5 2015 WTP
6 2016 WDP
7 2017 WDP
8 2018 WDP
9 2019 WDP
10 2020 DISCLAIMER
11 2021 TIDAK WAJAR
12 2022 WTP
13 2023 WTP
Editor : Radar Digital