JEMBER LOR, Radar Jember - Empat kepala desa (kades) pengganti antarwaktu (PAW) dilantik di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (30/10) malam. Pengambilan sumpah jabatan langsung dipimpin Bupati Jember Hendy Siswanto. Mereka dilantik sesuai hasil pilkades PAW, 26 Oktober 2023.
Keempat kades itu terdiri atas Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas; Kepala Desa Kasiyan, Kecamatan Puger; Kepala Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, dan Kepala Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe.
Para kades itu dipilih secara musyawarah desa untuk melanjutkan estafet kepemimpinan yang ditinggalkan oleh pimpinan sebelumnya. Mereka akan melanjutkan berbagai program kerja yang sudah berjalan sebelumnya. Dengan tugas utama yakni katalisator, inovator, dan harmonisasi.
Pada kesempatan itu, Bupati Hendy menyampaikan, sebagai seorang pemimpin, kades harus mampu menjadi penyeimbang keinginan dan kebutuhan masyarakat dengan apa yang dimiliki oleh pemerintah. Sekaligus mampu menjadi perencana pembangunan masyarakat atau rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). “Jadilah penyeimbang dan kebutuhan masyarakat, ajak masyarakat bersatu untuk membangun desa,” pesannya seusai melantik empat kades PAW.
Saat ini banyak desa yang meningkat statusnya menjadi desa mandiri. Hal itu karena berkembangnya ekonomi masyarakat dan kemajuan pembangunan desa. Semuanya tidak lepas dari inovasi kades melalui penggalian potensi desa. Sementara, untuk memperkuat ketahanan desa, juga dibutuhkan harmonisasi seluruh elemen masyarakat. Saling menghormati dan membiasakan hidup bergotong royong.
Dengan demikian, Bupati Hendy berharap dalam menjalankan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir, para kades bersama pemkab melakukan upaya penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting. Selain itu, tingkat pelayanan masyarakat diharapkan juga bisa menjadi prioritas. Sebab, masih banyak pemerintah desa memiliki pelayanan yang kurang maksimal.
Perlu diketahui, pelantikan kali ini terbilang cepat dari masa pemilihan, tanggal 26 Oktober lalu. Berbeda dengan pelantikan sebelumnya yang membutuhkan jeda waktu paling cepat satu bulan.
Moratorium Larangan Pilkades
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerbitkan surat terkait larangan pelantikan atau pilkades sampai pemilu selesai. Ketetapan itu dituangkan dalam surat edaran (SE) tertanggal 14 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Dalam SE dijelaskan, bupati atau wali kota yang akan melaksanakan pilkades, dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023, serta tetap berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Kemudian, bisa melaksanakan hal tersebut setelah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 selesai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya membenarkan adanya moratorium tersebut. “Tidak boleh lagi dilaksanakan tahapan pemilihan kepala desa. Mulai pendaftaran hingga pelantikan,” katanya. (qal/ham/c2/nur)
Editor : Radar Digital