KEPATIHAN, Radar Jember - Dalam mendukung perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Bupati Jember Hendy Siswanto menyatakan bahwa aset yang dimiliki Pemkab Jember bisa disewakan untuk masyarakat. Namun, harus dengan tujuan pengembangan UMKM. Pernyataan tersebut sudah tertuang dan diatur pada Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pada rancangan perda tersebut ada sejumlah jenis pemanfaatan barang milik daerah. Di antaranya yakni sewa, kerja sama, dan pinjam pakai. Seperti contoh dengan sistem sewa, warga diberikan keleluasaan oleh Pemkab Jember untuk memanfaatkan barang milik daerah. Tentunya dengan persyaratan yang tidak boleh terlewatkan saat akan sewa.
Bupati Hendy mengatakan, aturan tersebut tidak hanya untuk mengoptimalkan penggunaan aset daerah. namun, juga untuk kepentingan pengembangan usaha, termasuk UMKM. “Tentunya ini akan menjadi pengungkit pertumbuhan dan berkembang sektor UMKM,” terangnya.
Hal itu sebagai salah satu upaya Pemkab Jember terus menumbuhkan sektor ekonomi kerakyatan. Selain dari sektor UMKM, peningkatan ekonomi juga akan fokus pada berbagai bidang perekonomian. Seperti pertanian, kelautan, pertambangan, hingga sektor perekonomian yang paling sederhana.
Dengan demikian, dalam Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah juga akan mendukung program pertumbuhan ekonomi yang sampai saat ini tengah digencarkan. Sehingga bisa diketahui, komitmen Pemkab Jember dalam menumbuhkan perekonomian rakyat masih besar. “Rancangan perda itu akan mempermudah warga Jember dalam mengembangkan usahanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Hendy berpesan, nantinya ketika warga Jember bisa menyewa atau pinjam aset daerah diimbau agar digunakan sebaik mungkin. Selain itu, bupati meminta untuk merawat aset pemkab yang telah disewa. “Aset pemkab itu milik warga Jember. jadi, mari kita rawat bersama-sama,” pungkasnya. (qal/c2/nur)
Editor : Radar Digital