JEMBER, RADARJEMBER.ID- Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat desa, dinilai masih belum partisipatif dan transparan. Padahal, PBJ di level desa memiliki mekanisme yang lebih sederhana ketimbang kabupaten. Salah satunya ialah pemberlakuan swakelola sebagai upaya pelibatan masyarakat desa.
Pernyataan ini mencuat dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komite Pemuda Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Jember. Agenda yang dihadiri unsur pentahelix itu berlangsung di gedung Bakorwil Jatim Jalan Kalimantan, Jember, Selasa (27/6).
Baca Juga: Prioritaskan Pembangunan Desa dan Pinggiran
Muhammad Lutfi, pemuda Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, menanggapi serius partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan PBJ, utamanya kelompok anak muda. Selama ini, kata dia, keterlibatan pemuda masih formalistis, belum menyentuh substansi.
Bahkan, setiap menggelar musyawarah pembangunan yang di dalamnya juga ada Pendamping Lokal Desa (PLD), pembahasannya masih jauh dari kata ideal. Dia menilai, kegiatan rembug desa belum bisa disebut sebagai musyawarah.
“Karena memang tidak ada proses dialog. Hanya seperti pelaporan kepala desa,” sebutnya. Apa yang diungkapkan Lutfi diamini oleh perwakilan pemuda Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo. Kata mereka, selama ini pemuda minim terlibat. Hanya diajak dalam perencanaan, tapi untuk pelaksanaan dan pengawasan justru ditinggal.
Kepala Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Imam Mustofa, yang hadir dalam FGD itu, menyebutkan hal yang berbeda. Selama ini, kata dia, proses PBJ di desa telah melalui mekanisme berdasarkan regulasi yang ada. Juga melibatkan masyarakat. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
Bahkan, dia mengungkapkan, pada pelaksanaannya desa juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. “Untuk belanja barang dan jasa kami membeli di toko lokal dan kami juga mempekerjakan warga lokal,” katanya.
Di tempat yang sama, Tim Ahli Pendamping Desa (TPAD) Jember Dodik Merdiawan memaparkan, berdasarkan amanah undang-undang, tujuan pembangunan desa itu sejatinya ada tiga. Menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga: Pemdes Diminta Lakukan Pembaruan Data Kemiskinan
Namun dalam praktiknya, pemerintah desa tak bisa sendiri. Harus ada partisipasi. Mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Termasuk dalam PBJ. “Bagaimana implementasinya? Pasti ada masalah di masing-masing desa. Dan tiap desa bisa beda-beda,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember, Ade menuturkan, sebenarnya pemerintah desa sudah paham alur PBJ. Hanya saja, problem administrasi yang terkadang menjadi kendala utamanya.
Sebab, pola PBJ di tingkat desa berbeda dengan di kabupaten. Jika di tingkat kabupaten ada rencana umum pengadaan (RUP) untuk menentukan apa saja yang dibelanjakan tahun depan, sementara di desa belum punya perangkat dan sistemnya. “Dan ini yang perlu diterapkan,” ujarnya.
DPMD, Ade berujar, sebenarnya telah melakukan pembinaan PBJ setiap tahun. Namun tidak secara spesifik, melainkan diselipkan pada agenda sosialisasi penggunaan bantuan keuangan. Jika pemerintah desa masih mengalami kesulitan, pihaknya membuka ruang untuk konsultasi. “Karena masalah desa bisa spesifik dan berbeda-beda,” tuturnya.
Celakanya, kesalahan dalam PBJ berpotensi menjerat kepala desa hingga berujung pidana. Karena jika tidak hati-hati, celah kesalahan administrasi sangat mungkin terjadi. Pada 2023 ini saja, telah ada dua kepala desa yang diputus bersalah atas kasus rasuah. Satu di antaranya karena PBJ bidang infrastruktur.
Baca Juga: Pemdes Gugut dan Rambigundam Jember Berebut Tanah Kas Desa, Kok Bisa?
Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo menjelaskan, regulasi yang mengatur PBJ itu sudah banyak. Bahkan, peraturan itu dibuat hingga mendetail untuk mengurangi dan mencegah penyelewengan.
Hanya saja, banyaknya regulasi yang ia sebut seperti sistem tambal sulam itu, justru berimbas terhadap menumpuknya pekerjaan administrasi di desa. Pemerintah desa dipusingkan dengan mekanisme pelaporan yang sangat administratif.
Dampaknya, desa tak bisa leluasa menggunakan anggarannya untuk pembangunan wilayah. Padahal, di sisi lain, mereka juga ingin memberdayakan UMKM atau masyarakat di desa setempat.
“Karena sangat administratif, maka celah maladministrasi itu pasti ada. Jika dipelototi betul, pasti ditemukan kesalahan. Dan cara pandang semacam ini yang harus kita ubah,” ucapnya.
Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal, Inspektorat tidak main sikat begitu saja ketika menemukan kesalahan administrasi di pemerintah desa.
Pihaknya masih mengkaji terlebih dulu apakah itu murni kesalahan administratif atau kecurangan. “Jadi kami melihat apakah karena ada niat jahat atau lantaran mekanismenya yang rumit dan SDM-nya yang terbatas,” paparnya.
Baca Juga: Pemdes Perlu Kawal Transparansi Pupuk
Ratno menyebut, pola pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa harus diubah. Tidak lagi mencari-cari kesalahan, tapi lebih kepada upaya perbaikan dan apresiasi bagi mereka yang patuh terhadap regulasi.
“Setiap hari kami menerima pengaduan terkait PBJ. Sebanyak 80 persen terkait infrastruktur. Paling banyak diadukan oleh (orang yang mengaku bekerja di) media. Meski dilaporkan, tapi belum tentu pemerintah desa itu melanggar,” pungkasnya. (*/rus)
Editor : Radar Digital