BACA JUGA : Pemuda yang Ditemukan Pingsan di Persawahan Jember, Akhirnya Meninggal
Koordinator Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember Muhammad Masbud menjelaskan, di beberapa titik banyak tumpukan sampah di pinggir jalan. Padahal, hal tersebut bisa menyebabkan banjir. "Dulu di Jalan Imam Bonjol, dekat MAN 2 Jember ke selatan, banyak tumpukan sampah. Kini kami sudah sediakan pos jaga dan bak sampah di sana," ujarnya.
Menurutnya, pentingnya perda sampah untuk Jember sebagai bentuk peraturan bagi masyarakat. Sebab, hingga kini kesadaran tentang bahayanya membuang sampah sembarangan belum tumbuh. "Dalam perda nanti ada aturan dan sanksi khusus bagi orang yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Meski pihak DLH sudah memasang papan peringatan di sejumlah titik, namun hal itu seperti tak digubris oleh masyarakat, dan tetap membuang sampah sembarangan. Padahal, membuang sampah sembarangan bisa menyebabkan bencana alam. "Belum lama ini, di Jalan Jawa sempat terjadi banjir. Setelah ditelusuri, ternyata saluran drainase tersumbat akibat tumpukan sampah," ujarnya.
Masbud melanjutkan, sejak tahun 2014 pihaknya sudah mengajukan perda sampah. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan perda tersebut diterbitkan. Padahal di kabupaten lain sudah ada perda sampah.
Sejak kepemimpinan Bupati MZA Djalal hingga kini pihak DLH Jember sudah mengajukan perda sampah. Bahkan, pada tahun 2021 lalu, Bupati Hendy Siswanto juga sudah mencanangkan perda sampah. "Perda sampah masih deadlock di Pemerintah Provinsi Jatim," terangnya.
Padahal, perda sampah sudah masuk dalam tahap rancangan peraturan daerah (raperda). Di legislatif juga telah dibahas raperda sampah tersebut. Begitu juga dengan kajian akademik, juga sudah dilakukan. Jadi, pihak DLH saat ini tidak bisa mengambil langkah tegas atau sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. "Kami sejauh ini sangat membutuhkan perda sampah, agar ada tindakan penertiban," pungkasnya. (faq/c2/dwi) Editor : Safitri