BACA JUGA : Sudah Dua Hari Tim SAR Lakukan Pencarian Jasad Korban Hanyut di Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto sendiri dalam menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi pada Paripurna APBD 2023, Jumat (21/10) kemarin, sempat menyebut bahwa persoalan Rp 107 miliar itu sejauh ini belum bisa diurai permasalahannya. "Terkait anggaran Rp 107 miliar pemanfaatan dana BTT (belanja tidak terduga, Red) tahun 2020, masih menyisakan masalah sampai saat ini," katanya. Menurut Hendy, penyebab persoalan itu menggantung karena sejauh ini Pemkab Jember belum memiliki formulasi yang pas.
Oleh karena itu, untuk menindaklanjutinya, Pemkab Jember perlu kehati-hatian agar di tahun depan tidak menghalangi Pemkab Jember memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. "Pemkab Jember untuk tindak lanjutnya tetap berhati-hati, mengingat hasil audit dimaksud belum ada formulasi penyelesaian yang presisi. Sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Hendy.
Fraksi Gabungan Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) DPRD Jember saat Paripurna APBD 2023, Kamis (20/10), sempat mengingatkan Pemkab Jember agar menuntaskan persoalan Rp 107 miliar itu. GIB mengkhawatirkan kasus itu nantinya justru bakal menjadi batu pengganjal Pemkab Jember untuk mendapatkan opini audit WTP dari BPK RI di tahun 2023 mendatang. "Karena, sebaik apa pun pengelolaan keuangan dalam APBD Jember 2023, apabila kasus Rp 107 miliar itu tidak tuntas, percuma di mata BPK RI nantinya. Jangan pernah berharap meraih WTP," kata HM Hasan Basuki, Ketua Fraksi GIB, dalam keterangan tertulisnya.
Merujuk pada temuan BPK, dana Covid-19 tahun 2020 yang dibelanjakan seluruhnya mencapai Rp 240 miliar. Namun, Rp 107 miliar di antara belanja tersebut dikeluarkan tanpa pengesahan dari Bendahara Umum Daerah. Belasan ASN di lingkungan Pemkab Jember sempat diperiksa terkait penggunaan dana Covid-19 yang nilai totalnya mencapai Rp 479,4 miliar tersebut.
Selain itu, polemik Rp 107 miliar itu juga menjadi salah satu biang masalah yang membuat BPK RI mengganjar Pemkab Jember dengan predikat WDP (wajar dengan pengecualian) pada tahun 2021. Raihan itu naik satu kasta dari tahun 2020 lalu yang sempat tertahan di opini tidak wajar (OTW). Sedangkan pada tahun 2019, menjadi terpuruk dengan predikat disclaimer. Predikat opini audit paling rendah dari BPK RI. (mau/c2/dwi)
Editor : Safitri