Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dinilai Diskriminatif, Raperda Tibumtram Linmas Jember Tuai Kritikan

Maulana Ijal • Selasa, 27 September 2022 | 04:14 WIB
DALAM PEMBAHASAN: Uji Publik Raperda Tibumtram Linmas di Ruang Banmus DPRD Jember, Senin (26/7). Raperda ini menjadikan Pol PP Jember sebagai ujung tombak.
DALAM PEMBAHASAN: Uji Publik Raperda Tibumtram Linmas di Ruang Banmus DPRD Jember, Senin (26/7). Raperda ini menjadikan Pol PP Jember sebagai ujung tombak.
JEMBER, RADARJEMBER.ID- DPRD Jember memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat atau Tibumtram Linmas. Pembahasan itu diawali dengan agenda uji publik, Senin (26/7).

Raperda usulan Fraksi PKB ini menjadi salah satu dari total 21 raperda yang hendak dibahas eksekutif dan legislatif di 2022 ini. Pol PP Jember didapuk sebagai ujung tombak atau eksekutornya, serta unsur kepolisian dan TNI sebagai mitra kerjanya.

Namun saat agenda uji publik siang tadi, banyak peserta rapat yang melempar pertanyaan dan kritik mengenai urgensi raperda tersebut. Misalnya perwakilan dari PWI Jember. Mereka menilai, Pasal 34 pada poin C yang berbunyi setiap orang dilarang mendirikan tempat usaha hiburan malam, kecuali mendapat izin dari pemerintah berwenang, mengambang dan tidak tegas. “Ini tanggung, kalau dilarang ya dilarang sekalian, jangan kompromi," kata Rusdi, perwakilan PWI Jember.

BACA JUGA: Sembilan Bulan Baru Selesai Tiga Perda, Belasan Raperda Terancam Mandek

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember, melihat raperda yang berisi 11 Bab dan 64 pasal itu, mengandung muatan diskriminatif. Seperti tertuang pada Pasal 40 ayat 1 yang mengatur; setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat, tidak diperkenankan berada di tempat-tempat umum.

"Di sini tidak dijelaskan penyakit apa saja yang dimaksud. Ini seperti pasal karet yang bisa menyasar siapapun yang dianggap memiliki penyakit," kata Andi Saputra, juru bicara AJI Jember.

AJI Jember menilai, pasal tersebut cenderung bias, ambigu, dan multitafsir. Sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi. Padahal, berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan (equity). Di dalamnya juga menyangkut kesetaraan (equality), nondiskriminasi, kesetaraan dalam mengakses layanan publik, serta terbukanya kesempatan setiap orang untuk berpartisipasi.

"Kami menilai pasal itu juga bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan Tri Panji AJI, yang mencakup memperjuangkan kemerdekaan menyatakan pendapat, berekspresi, serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM," kata Andi.

Selain substansi dalam draft raperda, AJI Jember juga menyoroti urgensi pembahasan raperda tersebut. Mengingat, masih banyak raperda inisiatif DPRD maupun Pemkab Jember yang sebenarnya lebih dibutuhkan dan mendesak dibahas. Namun progresnya jalan di tempat.

Seperti Perda Pengelolaan Sampah, Perda Pemberdayaan Petani, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perda Pariwisata dan Revisi Perda RTRW. Apalagi, selama 2022 ini, DPRD hanya mengesahkan tiga perda saja. Perda KSOTK dan dua Perda BUMD dari total 21 raperda yang diusulkan tahun 2022.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Mufid mengatakan, sebanyak 21 raperda usulan eksekutif dan legislatif hari ini memang progresnya berbeda-beda. Ada yang masih tahap penyusunan naskah akademik, dan ada yang masih proses fasilitasi. Bahkan, ada yang dipending.

"Bukan berarti tidak memprioritaskan yang lebih mendesak dan penting, namun dari pada menunggu, kita gunakan untuk membahas raperda yang telah siap untuk dibahas ini," kata Mufid. (*)

Reporter: Maulana

Foto      : Maulana

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Jember #Raperda Tibumtram Linmas #Uji Publik