Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pembahasan PAPBD Tersisa Dua Pekan

Safitri • Selasa, 13 September 2022 | 20:49 WIB
Photo
Photo
SUMBERSARI, Radar Jember - Waktu untuk pembahasan Perubahan APBD atau PAPBD 2022 tampaknya semakin sedikit. Pasalnya, Pemkab Jember baru saja menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) PAPBD tahun 2022, Jumat (9/9) lalu, ke DPRD Jember.

BACA JUGA : Penderita Asma, Hindari Cuaca Dingin

Kemudian, DPRD Jember baru memperoleh satu per satu dokumen itu secara fisik, terhitung sejak kemarin. "Kami terima tanggal 9 September kemarin, dan baru hari ini (kemarin, Red) terdistribusikan ke semua anggota DPRD," kata Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Jember.

Sebenarnya, Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran atau KUPA PAPBD mulai disodorkan kepala daerah ke DPRD pada Agustus 2022. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 mengamanatkan pembahasan KUPA PAPBD hingga berakhir disahkan, maksimal pada tanggal 30 September 2022 mendatang. Itu artinya, eksekutif dan legislatif hanya memiliki waktu sekitar dua minggu untuk membahasnya.

Terbatasnya waktu yang tersedia itu sebenarnya juga disayangkan DPRD. Dedy menilai, pimpinan dewan telah jauh-jauh hari mengingatkan Bupati Jember ataupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemkab Jember untuk segera mengirimkan rancangan itu ke DPRD. Mengingat waktu yang tersedia sudah semakin sedikit.

Lebih lanjut, politisi Nasdem itu mengutarakan, berkaca pada pengalaman PAPBD Tahun 2021 kemarin, yang penyerahan hingga pembahasannya disahkan cukup terlambat pada 5 Oktober, dari batas yang seharusnya 30 September. Sehingga saat itu Pemprov Jatim dan Mendagri tidak bisa memproses lebih lanjut. Jika hal itu sampai terjadi, maka hanya akan berlaku APBD penjabaran yang konsekuensinya keterbatasan penggunaan anggaran pada hal-hal yang wajib, mengikat, dan rutinitas. "Itu mengapa kami mengingatkan agar segera dikirim, karena kami tidak ingin seperti tahun lalu, yang terlambat disahkan," katanya.

Kini setelah rancangan itu telah ada di tangan dewan, Dedy berpendapat, DPRD menurutnya harus dikejar waktu yang terbatas untuk memulai pembahasan PAPBD tersebut. Terlebih lagi, sebelum paripurna atau pengesahan, banyak agenda yang harus dilewati. Mulai dari pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus), lalu penyelarasan di komisi-komisi, dan lainnya.

Namun, Dedy meyakinkan, kendati waktu yang tersisa sekitar dua minggu, pembahasan PAPBD bisa selesai dan berakhir disahkan sebelum 30 September mendatang. "Rancangan PAPBD baru dikirim kemarin. Meskipun waktunya terbatas, kami segera tindak lanjuti dengan agenda awal pembahasan di Banmus, besok (hari ini, Red)," kata Dedy.

Sebelumnya, pada pekan lalu, Sekda Jember sekaligus yang mengetuai TAPD Pemkab Jember Mirfano mengatakan, pemerintah daerah telah diamanatkan untuk melakukan penyesuaian dalam perhitungan atau rencana agar terkaver dalam Rancangan KUPA PPAS PAPBD Tahun Anggaran 2022 tersebut.

Hal itu tertuang dalam amanat Surat Mendagri tertanggal 24 Agustus 2022 lalu, terkait Petunjuk Teknis Penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT) untuk Pengendalian Inflasi. Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib untuk Menekan Inflasi. "Karena ada kenaikan BBM dan inflasi ini, KUPA PPAS PAPBD harus dilakukan penyesuaian," urai Mirfano. (mau/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #APBD