BACA JUGA : Vertiminaponik: Berdayakan Santri melalui Budidaya dan Teknologi
Dalam kasus ini, OPD terkait, yakni Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember, menyebut, sejak robohnya atap pendapa, pihaknya sudah memberikan surat pemberhentian pengerjaan pada rekanan yang mengerjakan proyek kala itu. Namun, surat tersebut tidak diindahkan oleh pihak rekanan dan tetap dilakukan pengerjaan.
Akibatnya, diduga terdapat ketidaksesuaian dalam pembangunan Pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah hingga berujung ambruk. Sejak kejadian itu, sampai saat ini masih mangkrak. Belum direnovasi.
Menurut Kepala DPRKPCK Jember Rahman Anda, keterlambatan renovasi Pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah karena kejadian tersebut sedang dalam proses hukum. "Sehingga kami tidak dapat segera melakukan renovasi pada saat itu juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahman menyebut, pada tahun lalu Bupati Jember Hendy Siswanto sudah mengusulkan untuk segera merenovasi bangunan pendapa yang ambruk itu. “Di tahun ini akan dilakukan perencanaan. Tahun depan, 2023 nanti baru kami realisasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Miftahul, Plt Camat Jenggawah, menjelaskan, pada tahun 2020 pemerintah kecamatan bersama seksi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial (PMKS) sudah mengusulkan renovasi kepada DPRKPCK Jember. Namun, harapan yang sudah diusulkan masih belum ada tindak lanjut.
Tidak adanya tindak lanjut yang dilakukan cukup membuat jajaran kepala desa di Jenggawah kecewa. Lantaran tidak ada ruang yang layak untuk rapat lintas sektor Kecamatan Jenggawah. (mg6/c2/bud)
Editor : Safitri