Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nilai Revisi RTRW Cacat Prosedur, PMII Jember Layangkan Lima Tuntutan

Maulana Ijal • Kamis, 28 Juli 2022 | 23:35 WIB
RELA KEPANASAN : Ratusan aktivis PMII Jember menagih kejelasan terkait RTRW dan RTDR yang dinilai cacat prosedural. Aksi itu berlangung di DPRD dan Pemkab Jember, Kamis (28/7).
RELA KEPANASAN : Ratusan aktivis PMII Jember menagih kejelasan terkait RTRW dan RTDR yang dinilai cacat prosedural. Aksi itu berlangung di DPRD dan Pemkab Jember, Kamis (28/7).
JEMBER, RADARJEMBER.ID - Ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD dan Pemkab Jember, Kamis (28/7). Mereka menyoroti amburadulnya pembahasan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kabupaten Jember tahun 2021-2022. PMII menilai, revisi RTRW Jember banyak kecacatan dalam proses teknokrasinya, sehingga berimplikasi pada hasil RTRW tersebut.

Ketua Pegurus Cabang (PC) PMII Jember Mohammad Faqih Alharamain mengatakan, PC PMII menyoroti berbagai persoalan tentang revisi RTRW Jember yang sampai saat ini prosesnya masih kacau. “Hal ini terlihat dari pernyataan Dinas Cipta Karya yang menyatakan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) memiliki persoalan penganggaran," ujarnya, saat dikonfirmasi usai berunjukrasa di kantor Pemkab Jember.

BACA JUGA: Pemkab Jember Harus Tahu Tata Kelola Kawasan

Menurut Faqih, dalam proses pembahasan RTRW, industri ekstraktif yang bisa merusak lingkungan dan potensi bencana alam juga dibicarakan. Seharusnya, kata dia, persoalan gunung dan gumuk yang berpotensi mencegah bencana juga menjadi tema utama. Karena seharusnya, Perda RTRW ini sebagai bentuk mitigasi dan pencegahan bencana melalui tata ruang.

Sementara itu, Koordinator Lapangan PC PMII Jember Moch Mu'is menyebut, penyusunan RTDR cacat prosedural. Terhitung sejak 2021 RTDR dibuat, hingga saat masih dalam kajian berupa naskah teknis akademis. Sehingga, PMII menilai, penyusunan tata ruang di Jember cacat prosedural dan aturan.

Terkait hal itu, mahasiswa pun menuntut lima hal. Pertama, mendesak Pembak Jember mencabut naskah akademik RDTR. Kedua, menuntut partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan tata ruang. “Dan ketiga, menuntut Pemkab Jember menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen KLHS selesai,” ucapnya.

Berikutnya atau yang keempat, menuntut Pemkab Jember mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021-2041. Dan yang terakhir, mendesak DPRD mengawasi proses penyusunan tata ruang di Jember. (*)

Reporter: Faqih Humaini

Foto      : Faqih Humaini

Editor   : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Jember #Perda RTRW #PMII Jember