Ketua Pegurus Cabang (PC) PMII Jember Mohammad Faqih Alharamain mengatakan, PC PMII menyoroti berbagai persoalan tentang revisi RTRW Jember yang sampai saat ini prosesnya masih kacau. “Hal ini terlihat dari pernyataan Dinas Cipta Karya yang menyatakan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) memiliki persoalan penganggaran," ujarnya, saat dikonfirmasi usai berunjukrasa di kantor Pemkab Jember.
BACA JUGA: Pemkab Jember Harus Tahu Tata Kelola Kawasan
Menurut Faqih, dalam proses pembahasan RTRW, industri ekstraktif yang bisa merusak lingkungan dan potensi bencana alam juga dibicarakan. Seharusnya, kata dia, persoalan gunung dan gumuk yang berpotensi mencegah bencana juga menjadi tema utama. Karena seharusnya, Perda RTRW ini sebagai bentuk mitigasi dan pencegahan bencana melalui tata ruang.
Sementara itu, Koordinator Lapangan PC PMII Jember Moch Mu'is menyebut, penyusunan RTDR cacat prosedural. Terhitung sejak 2021 RTDR dibuat, hingga saat masih dalam kajian berupa naskah teknis akademis. Sehingga, PMII menilai, penyusunan tata ruang di Jember cacat prosedural dan aturan.
Terkait hal itu, mahasiswa pun menuntut lima hal. Pertama, mendesak Pembak Jember mencabut naskah akademik RDTR. Kedua, menuntut partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan tata ruang. “Dan ketiga, menuntut Pemkab Jember menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen KLHS selesai,” ucapnya.
Berikutnya atau yang keempat, menuntut Pemkab Jember mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021-2041. Dan yang terakhir, mendesak DPRD mengawasi proses penyusunan tata ruang di Jember. (*)
Reporter: Faqih Humaini
Foto : Faqih Humaini
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal