Jawa Pos Radar Jember menelusuri persoalan ini. Ternyata besarannya memang berbeda. Jika honor pemakaman pada 2021 diketahui sebesar Rp 100 ribu untuk setiap lubang, ternyata pada tahun lalu nilainya lebih besar. Satu makam Rp 150 ribu. Nominal Rp 100 ribu per makam bisa dilihat melalui SK yang dievaluasi Bupati Jember Hendy Siswanto. Sementara, nominal Rp 150 ribu bisa ditelusuri melalui jejak surat pertanggungjawaban (SPj) tahun 2020.
Pada salah satu SPj bulan Desember 2020, honor pemakaman diberikan kepada 66 orang dengan nominal Rp 150 ribu per makam, dengan kegiatan fluktuatif. Sedangkan pada 2021 juga diberikan kepada puluhan orang dengan nominal yang lebih kecil, Rp 100 ribu. Pertanyaannya, mengapa dulu tidak ramai seperti sekarang? Ternyata, yang membedakan adalah, dulu honor pemakaman itu diberikan kepada petugas atau relawan pemakaman saja. Tidak ada aliran uang bagi pejabat. Rupanya inilah yang membedakan.
Mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Mad Satuki mengakui, dana pemakaman kala itu memang Rp 150 ribu untuk setiap orang yang terlibat pada kegiatan pemakaman. Menurutnya, realisasi honor juga pernah diperiksa berulang-ulang. "BPK dan inspektorat pada saat itu melakukan pemeriksaan berkali-kali," paparnya.
Apa yang membedakan dulu dan sekarang, padahal saat ini nilainya lebih kecil? Satuki mengaku, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab kegiatan yang saat ini terjadi. "Saya tidak tahu yang sekarang. Yang jelas, dulu tidak ada potongan dan yang diberikan sesuai dengan kegiatan di lapangan," paparnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menjelaskan, untuk menjawab pertanyaan itu cukup mudah. Pada 2020 lalu, nominalnya memang lebih besar dibanding tahun ini. Namun, ada perbedaan yang mendasar, yakni terkait penerimaan honor yang direncanakan. "Kepanitiaan yang dibuat sekarang memasukkan pejabat. Ini yang membedakan, sehingga ramai," paparnya.
Dari kacamata hukum, Tabroni menyebut, hal itu tidak lepas dari tata cara pembagian honor. Di mana honor tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. "Di situ, ada honor per jam, per kegiatan, dan per bulan," kata politisi PDIP tersebut.
Letak perbedaan honor itu ada pada susunan kepanitiaan. Menurutnya, petugas lapangan dapat diberi honor dengan model perhitungan per jam atau per kegiatan. "Nah, pejabat yang tidak ikut melakukan pemakaman, selayaknya dihonor per bulan, bukan per kegiatan. Saya memandang perbedaannya ada di situ," ucapnya.
Selain itu, dalam SPj pemakaman tahun 2020 tidak terdapat pejabat yang masuk ke dalam honor dengan perhitungan kegiatan. "Seperti yang saya sampaikan di awal, honor pejabat harusnya dihitung per bulan," jelasnya.
Mengenai kasus yang kini ditangani kepolisian, Tabroni mengaku belum melihat di mana letak dugaan korupsi itu terjadi. "Kalau itu, saya tidak tahu," pungkasnya.
Reporter : Nur Hariri
Fotografer : -
Editor : Mahrus Sholih
Editor : Ivona