Pemerintah berharap, pemadaman itu menjadi salah satu bentuk upaya dalam mengondisikan masyarakat Jember supaya tidak ke mana-mana dan harus berdiam diri di rumah saja. Namun, apakah semua masyarakat sudah benar-benar berdiam diri di rumah? Lalu, bagaimana imbas yang bisa terjadi jika pemadaman ini tidak bersamaan dengan regulasi pengamanan lain?
Pakar hukum Universitas Jember, Fiska Maulidian Nugroho, menyebut, pertanyaan itu berangkat dari cuitan-cuitan di media sosial yang menggelitik. Pada akhirnya, tebersit dan merasa gundah jika tidak segera diutarakan. Baik secara dogmatis maupun secara teori.
Terkait dengan kebijakan PPKM darurat di setiap daerah, Fiska menyatakan bahwa hal tersebut dianggap sebagai sarana ikhtiar dan bentuk pemutakhiran kebijakan pemerintah melalui dukungan di daerah. Tujuannya, agar persebaran Covid-19 menurun, sehingga sarana dan prasarana yang lain harus turut mengikuti aturan itu. Misalnya, fakta pembatasan-pembatasan pada akses jalan hingga operasi atas otoritas jam buka tutup warung makan.
Namun, lanjut dia, perlu diingat bahwa esensi kebijakan itu dapat terkendali jika kondisi faktual demikian telah diimbangi dengan asupan-asupan materi maupun nonmateri sebagai pengganti dan tidak berbelit-belit bagi si terdampak kebijakan. “Bukankah, negara ini sudah tuntas memberikan kewenangan alokasi berkenaan serapan anggaran penanganan Covid-19? Seharusnya ini poin pentingnya,” ungkapnya.
Pertanyaannya, relevankah dengan konsepsi menekan angka persebaran Covid-19? Menurut Fiska, pemerintah tentu telah berulang-ulang berdiskusi dan berpikir secara sistematis. Di antaranya, untuk apa penerangan di jalan tersebut dimatikan, atau apakah tidak lebih baik serta lebih penting merealisasikan bantuan secara individual maupun kolektif kepada para pedagang kecil eceran yang terdampak kebijakan jam malam atau jam tutup kios.
Ketentuan tersebut setidaknya lebih baik daripada harus berupaya meniadakan hak pelayanan umum berupa keselamatan masyarakat di jalan. “Bahkan, kaidah kewaspadaan terhadap tingkat kejahatan yang di luar prediksi, semoga dapat dihindari pada masa PPKM darurat ini,” tegasnya.
Fiska menambahkan, sebuah kebijakan tentulah berangkat dari perkembangan produk hukum dalam lapangan hukum administrasi negara. Yakni peraturan kebijakan dan perencanaan. Karena itu, pada saat menentukan kebijakan, perlu sikap kehati-hatian. “Jangan sampai menerobos keberlakuan hukum yang sifatnya melindungi,” tegasnya.
Dia mencontohkan, faktor penyediaan lampu penerangan di jalan. Seharusnya pemerintah lebih paham, terutama dari aspek memudahkan pengguna jalan mengetahui keadaan atau kondisi jalan, mawas diri atas tingkat volume kendaraan dan pejalan kaki, kejadian tabrakan terutama di malam hari, kejahatan, tikungan di jalan, hingga pada rusaknya konstruksi jalan. “Apalagi, Kabupaten Jember masih memiliki pekerjaan rumah berupa perbaikan jalan berlubang,” tuturnya.
Sebaiknya, lanjutnya, membentuk kebijakan tidak boleh bertentangan dengan kaidah keselamatan. Bukankah kondisi dan keterpurukan akibat Covid-19 itu seyogianya diimbangi dengan kebijakan yang logis dan bermanfaat.
Bagaimana perihal terjadinya laka? Menurut Fiska, hal itu terlalu riskan jika pemerintah harus memutus untuk membentuk langkah kebijakan yang demikian. Perihal kebijakan, terpaut anggapan bahwa seolah-olah tiadanya tanggung jawab dari pemerintah apabila terjadinya laka yang berakibat luka bahkan sampai hilangnya nyawa orang lain. “Jangan lagi timbul peristiwa pidana akibat lalainya pemerintah,” ucapnya. Seolah-olah, dengan adanya laka, pemerintah mengkambinghitamkan pengguna jalan yang dianggap kurang berhati-hati.
Terpisah, salah seorang dokter spesialis yang menangani pasien Covid-19, dr Angga Mardro Raharjo, menjelaskan bahwa dengan mematikan lampu, pemerintah memberikan dampak psikologis kepada masyarakat bahwa saatnya kembali ke rumah. “Tapi, perlu diwaspadai untuk aksi kejahatan yang bisa terjadi,” lanjutnya. Dengan begitu, pemerintah melalui anggotanya harus menambah personel dan jadwal pantau kelilingnya.
Sementara itu, Kasatlantas Jember AKP Jimmy Heryanto Manurung memaparkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM darurat, pihaknya bersama dengan petugas gabungan yang terdiri atas TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub Jember telah melakukan penutupan akses menuju Jember kota. “Adapun pemadaman lampu saat malam hari ini merupakan salah satu langkah supaya masyarakat Jember diam di rumah saja,” jelasnya.
Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Radar Digital