Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ombudsman Jatim Tagih Bupati Jember

Radar Digital • Kamis, 18 Maret 2021 | 19:00 WIB
SILATURAHMI: Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin (kiri) saat menjelaskan mengenai layanan perizinan Jember yang carut-marut kepada Direktur Jawa Pos Radar Jember Abdul Choliq Baya, kemarin (17/3).
SILATURAHMI: Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin (kiri) saat menjelaskan mengenai layanan perizinan Jember yang carut-marut kepada Direktur Jawa Pos Radar Jember Abdul Choliq Baya, kemarin (17/3).
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menagih Bupati Jember Hendy Siswanto terkait persoalan layanan perizinan di Kabupaten Jember. Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin beserta jajarannya saat berkunjung ke Jawa Pos Radar Jember, kemarin (17/3).

Agus mengungkapkan bahwa tagihan itu berupa beberapa saran yang ditujukan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto supaya memperbaiki proses penerbitan layanan perizinan di Jember. Pasalnya, proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang seharusnya cukup selesai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), harus mendapatkan tanda tangan kepala daerah.

Menurut dia, kepala daerah lama beralasan bahwa hal itu disebabkan belum adanya pendelegasian wewenang dari kepala daerah kepada Kepala DPMPTSP. “Padahal, kewajiban itu sudah tertuang dalam pasal 1 (4) Perpres 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” lanjutnya.

Dikatakan bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota/wali kota, dapat memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan yang menjadi wewenang urusan pemerintah kabupaten/kota/wali kota kepada Kepala DPMPTSP kabupaten/kota. Agus menyebut, akibat tak adanya pendelegasian itu, proses perizinan menjadi terhambat. “Akibatnya, membuat masyarakat atau pengusaha menjadi enggan untuk mengurus IMB,” paparnya.

Agus menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian berupa penggalian data di beberapa instansi dan pihak terkait. Di antaranya, anggota DPRD, Wakil Bupati Jember kala itu Drs KH Abdul Muqit Arief, Asisten Pemerintahan dan Plt Kepala Bagian Hukum Jember, Kepala DPMPTSP Jember, serta Real Estate Indonesia (REI) Jember.

“Pertama, terdapat penemuan Perbup Nomor 112 Tahun 2019 tentang Kedinasan DPMPTSP, tetapi tidak mengatur tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan,” kata Agus. Kedua, terdapat bukti pada awal 2019 bahwa pihak yang menandatangani dan menyerahkan IMB adalah kepala DPMPTSP. Namun, setelah itu, Bupati Jember yang melakukan penandatanganan IMB. “Dengan alasan, menghindari pungli sehingga menarik kembali kewenangan itu dari Kepala DPMPTSP,” jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, penandatanganan yang dilakukan oleh bupati dinilai cacat wewenang dan pengabaian kewajiban hukum. Padahal, jika terjadi maladministrasi, seharusnya ada upaya pemberian sanksi dari kepala daerah kepada oknum yang melakukan hal itu. “Bukan menarik kembali kewenangan perizinan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jatim Achmad Khoirudin menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan respons dari Bupati Jember Hendy Siswanto. “Pertama, Bupati Jember telah menandatangani Keputusan Bupati tentang pemberian pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan dan nonperizinan dari bupati kepada Kepala DPMPTSP,” ungkapnya.

Kedua, Udin menyebut bahwa upaya penambahan ASN untuk meningkatkan kinerja DPMPTSP dan dinas teknis terkait sudah dilakukan. “Terakhir, bupati berencana menyediakan kantor yang lebih representatif di Jalan Gadjah Mada Jember,” tandasnya.

 

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Isnein Purnomo
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Radar Digital
#ASN