Tentu saja, dari perspektif komunikasi, pandangan KHAS ini juga dapat dimaknai secara “khas” pula. Sebagai pengalaman komunikasi, pandangan KHAS ini bisa diteliti dari tulisan-tulisan yang pernah disampaikan dalam media komunikasi. Misalnya, saya pernah meneliti wacana yang ditampilkan oleh KHAS itu pada Majalah Pesantren Majalah Pesantren Edisi Nomor 4/Vol.II/1985 pada halaman 52. Penelitian tentang pemikiran KHAS dari sumber asli yang ditulisnya itu menarik karena melihat orisinalitas ide yang dituangkan melalui media publik, sehingga sah dimaknai dari berbagai perspektif, termasuk perspektif komunikasi.
Dalam kajian perspektif, sebagian hasil dari riset itu menampilkan dua hal penting yang disampaikan oleh KHAS, yakni konstruksi ulama dan identitas kiai. Dalam majalah Pesantren itu, perspektif KHAS memaknai ulama sebagai pewaris Nabi (al-ulama waratsat al anbiya) sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW.
Menurut KHAS, yang dapat diwarisi oleh ulama ialah apa yang diwariskan oleh Nabi dan tugas yang diemban adalah membimbing umat manusia ke jalan Allah (dakwah). Sebagaimana yang digambarkan oleh KHAS bahwa, “Katakanlah ulama mewakili tugas kepemimpinan umat, umat muslim dan umat manusia seluruhnya. Sekaligus, juga ulama mewarisi tiga bekal utama bagi pelaksanaan tugas kepemimpinannya, yaitu: a. Ilmu tentang segala hal yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, (Aqwal, Ilman Wata’liman); b. Amal yang sesuai dengan ajaran yang dibawa/ diwariskan oleh Rasulullah SAW, (Afal wa a’maal); c. Akhlaq sebagaimana diajarkan dan diteladankan oleh Rasulullah SAW.”
Perspektif KHAS yang lebih kritis adalah wacana tentang ulama suu’. Ditulis oleh KHAS bahwa ulama suu’ adalah kritik Imam Ghazali terhadap orang yang sudah dianggap ulama tetapi menyeleweng dari garis keulamaan. Ulama suu’ adalah ulama yang ‘memperalat ilmu agamanya’ (dalam arti menyimpangkan kebenaran) untuk kepentingan duniawi yang dicarinya. Pandangan Imam Ghazali yang mengkritik fenomena ulama suu’ itu, menurut KHAS, kemungkinan dipengaruhi oleh kenyataan banyaknya ulama yang “digarap” oleh para penguasa di zamannya, sehingga banyak yang menyimpang dari kebenaran. KHAS menyatakan pandangan Imam al-Ghazali bahwa, “menurutnya, sebutan ulama suu’ yang artinya ulama busuk atau ulama jahat, cukup mencerminkan betapa keras kritik beliau terhadap mereka. Maksud beliau tentu untuk menyelamatkan ulama/ institusi keulamaan dari rongrongan kepentingan pribadi dan kepentingan keduniaan”.
Perspektif KHAS tentang kiai diawali dengan makna kiai yang bisa saja disematkan kepada sesuatu yang memiliki kekuatan. Dengan demikian, kiai tidak mesti dikontekskan pada manusia saja, tetapi dapat dilekatkan kepada benda-benda yang dipandang memiliki kekuatan. Sebagaimana dinyatakan KHAS bahwa, “Kiai (bisa kiai atau kiai) dalam bahasa Jawa mengandung pengertian “yang dihormati”. Benda-benda yang dihormati (keramat?) di kalangan keraton Jawa disebut “kiai”. Keris, kereta, lampu, dan bahkan kerbau pun (kalau tergolong yang terhormat) disebut kiai (seperti kiai Slamet, dari kraton Surakarta). Di sini nampak lebih diperlukan disiplin istilah untuk masing-masing masing-masing bidang.”
Menurut KHAS, di daerah lain seorang ulama juga diberi gelar, seperti ajengan dan sebagainya. Namun ternyata yang kemudian lazim dipasang pada nama seseorang hanya gelar kiai. Ulama dari Pasundan pun disebutnya dengan kiai yang disingkat “K”. KHAS memberikan contoh, yakni KH Ilyas Ruchiyat, bukan A (jengan) Ilyas Ruchiyat.
Pandangan KHAS tentang istilah kiai ini senada dengan tulisan Saifuddin Zuhri berjudul Kiai, Profil Ulama Indonesia yang dimuat Majalah Pesantren No. 4/ Vol. II/ 1985 halaman 45. Dinyatakan bahwa di Jawa Tengah dan Jawa Timur panggilan kiai ditujukan kepada ulama misalnya, Kiai Haji Raden As’ad Samsul Arifin, Kiai Haji Ali Maksum dan sebagainya. Masyarakat Jawa Barat menggunakan sebutan ajengan, adapun masyarakat Jakarta (Betawi) memakai sebutan tuan guru. Tetapi waktu sekarang, sebutan kiai sudah membudaya di kedua daerah tersebut.
Menurut Saifudin Zuhri, pada zaman Kerajaan Islam Demak (1478-1547 M) disambung dengan Kerajaan Pajang (1547-1586 M) sebutan kiai bagi para ulama tidak berjalan. Para ulama yang dimasyhurkan sebagai mubalig Islam yang mendampingi Sultan lazimnya disebut Wali atau Waliyullah. Saifudin Zuhri menukil pendapat Syekh Yusuf bin Isma’il al-Nabhani menjelaskan arti wali atau waliyullah: Man tawaalat thoo’atuhu min ghairi takhollihi ma’shiyatin, Orang yang secara terus menerus menjalani taat kepada Allah SWT tanpa diselingi perbuatan dosa (Jami’ Karamat al-Auliyaa).
Menurut KHAS, dengan disiplin yang jelas mengenai kekuatan kiai dalam melakukan perubahan melalui pondok pesantren dengan mendasarkan pada ilmu agama Islam, posisi kiai dan ulama simetris. Melalui bahasa yang lugas dan tegas, KHAS menegaskan, secara istilah, kiai dapat disamakan dengan ulama. Kiai adalah gelar yang diberikan kepada individu yang sudah masuk katagori ulama.
Hal lain yang menarik dari pandangan KHAS adalah soal masa depan pesantren. Perspektif KHAS memandang pondok pesantren harus terus berdinamika. Untuk itu, KHAS berhati-hati dalam menggunakan istilah perkembangan pesantren dengan memilih kata “dinamisasi” bukan modernisasi karena pesantren akan berdialektika dengan perkembangan zaman yang bentuk tantangannya beragam. Sedangkan makna modernisasi dalam konteks saat itu memiliki kecenderungan kepada westernisasi yang mengarah pada imitasi budaya barat yang tidak sejalan dengan budaya pondok pesantren. Kehatian-hatian KHAS dalam memilih kata yang tepat untuk menggambarkan realitas menunjukkan sikap arif dalam memahami problematika zaman.
Menurut KHAS, di Indonesia, belum ada sistem pendidikan lain yang mampu mendorong munculnya ulama selain sistem pendidikan pesantren. Hal ini disebabkan di dalam pesantren (yang lengkap) terdapat faktor-faktor yang sangat memengaruhi pertumbuhan siswa (santri) seutuhnya menjadi calon ulama, yaitu: a. Lingkungan dan suasana keagamaan yang mendalam; b. Ketauladanan kiai pengasuh yang berkesan; c. Pelajaran ilmu keagamaan yang intensif; d. Kesederhanaan, kemandirian dan kebersamaan; dan e. Tidak ada orientasi kepada formalistik.
Dalam pandangan KHAS, bisa saja ada lembaga pendidikan lain yang akan berhasil mendorong tumbuhnya calon ulama, asal memenuhi lima faktor esensial tersebut. Sebaliknya, meskipun disebut pesantren, kalau tidak ada aspek/ faktor esensial, maka akan sulit menghasilkan calon ulama. Menurutnya, pembenahan pesantren harus dilakukan karena tuntunan zaman, namun faktor-faktor esensialnya harus tetap ada. (*)
*) Dr. Kun Wazis, M.I.Kom, Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Pascasarjana IAIN Jember. Editor : Safitri