Beyond Regulation: Peran Transformasional DPRD Dalam Pengendalian Leptospirosis Di Era Kesehatan Modern
Oleh: A. MANSUR, SH.I., MH
Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa / Mahasiswa S-3 Hukum Keluarga Islam UIN Khas Jember
Di tengah kompleksitas persoalan kesehatan masyarakat saat ini, ukuran keberhasilan DPRD tidak lagi cukup dihitung dari jumlah Peraturan Daerah yang dihasilkan. Yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan yang diperjuangkan mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Karena itu, paradigma lama yang memandang DPRD hanya sebagai lembaga pembentuk regulasi merupakan cara pandang yang tidak lagi memadai dalam tata kelola pemerintahan modern.
Kritik terhadap paradigma lama ini, bahwa DPRD hanya berfungsi membuat Perda merupakan upaya untuk menggeser pemahaman dari DPRD sebagai lembaga legislasi semata menuju DPRD sebagai institusi representatif dan transformasional yang berperan dalam perencanaan, penganggaran, pengawasan, serta kepemimpinan kebijakan daerah.
Dalam konteks negara kesejahteraan modern, DPRD dituntut tidak hanya menghasilkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menyelesaikan persoalan rakyat. DPRD merupakan institusi representasi rakyat yang berperan dalam tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Selama ini, banyak kalangan memahami bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanya berfungsi sebagai lembaga politik yang membahas Peraturan Daerah (Perda), menyetujui anggaran, dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Pandangan tersebut sebenarnya terlalu sempit. Dalam perkembangan tata kelola pemerintahan modern, DPRD diposisikan tidak hanya sebagai lembaga legislatif, tetapi juga sebagai agen perubahan (agent of change) yang mampu mendorong transformasi sosial, termasuk dalam pembangunan sistem kesehatan daerah.
Sebagai agen perubahan dalam sistem kesehatan daerah, DPRD bukan sekadar sebagai lembaga pembentuk Perda, melainkan sebagai aktor strategis yang memimpin transformasi kesehatan melalui fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, representasi, advokasi, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor. Keberhasilan DPRD tidak lagi diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan, tetapi dari sejauh mana kebijakan yang diperjuangkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Dengan perspektif ini, DPRD menjadi penjaga hak kesehatan rakyat, penggerak kebijakan berbasis bukti, pengawas akuntabilitas pemerintah, sekaligus motor perubahan menuju sistem kesehatan daerah yang lebih adil, responsif, inklusif, dan berkelanjutan. Pemahaman DPRD sebagai agen perubahan dalam sistem kesehatan daerah adalah berperan aktif sebagai penggerak, pengarah, pengawas, sekaligus penghubung berbagai pihak untuk menciptakan perubahan yang lebih baik dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
DPRD tidak menunggu masalah muncul, tetapi menjadi institusi yang proaktif dalam mengidentifikasi persoalan kesehatan, merumuskan solusi, dan memastikan kebijakan kesehatan berjalan secara efektif.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak cukup hanya menjalankan fungsi formal sebagai pembentuk peraturan daerah, tetapi harus melakukan transformasi peran menjadi penggerak perubahan sosial dan kesehatan masyarakat. Lembaga ini sesungguhnya memiliki tiga instrumen kekuasaan yang sangat kuat. Ketiga fungsi tersebut dapat digunakan secara konkret untuk mencegah dan menangani berbagai persoalan kesehatan masyarakat di daerah.
Salah satu persoalan kesehatan masyarakat yang membutuhkan peran transformasional DPRD adalah leptospirosis. Leptospirosis adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Leptospira yang ditularkan dari hewan ke manusia (zoonosis).
Hewan yang paling sering menjadi sumber penularan adalah tikus, meskipun dapat pula berasal dari sapi, anjing, babi, atau hewan lain yang terinfeksi. Bakteri tersebut keluar melalui urine hewan, kemudian mencemari air, tanah, lumpur, selokan, atau genangan banjir. Manusia terinfeksi ketika bakteri masuk melalui luka pada kulit atau melalui mata
Leptospirosis penting menjadi perhatian negara karena Indonesia merupakan negara tropis dengan curah hujan tinggi, banjir yang berulang, sanitasi lingkungan yang belum optimal, kepadatan permukiman, serta populasi tikus yang tinggi.
Dengan kondisi tersebut, leptospirosis harus dipandang sebagai isu kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan pembangunan daerah.
Dalam konteks penyakit leptospirosis di Kabupaten Bondowoso, DPRD bukan hanya pembuat aturan, melainkan pemimpin transformasi yang mampu mengubah ancaman kesehatan menjadi momentum perbaikan tata kelola kesehatan daerah.
Bentuk dukungan DPRD dapat diwujudkan melalui fungsi anggaran (budgeting) dengan memastikan tersedianya anggaran yang memadai dalam APBD untuk program pencegahan dan penanganan leptospirosis, melalui penguatan surveilans epidemiologi di seluruh puskesmas, pengadaan alat diagnosis dan bahan pemeriksaan laboratorium, kegiatan penyelidikan epidemiologi, program pemberantasan tikus di wilayah berisiko, penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, dan dukungan operasional kader kesehatan desa.
DPRD dapat meminta agar program leptospirosis tidak hanya masuk dalam kegiatan rutin Dinas Kesehatan, tetapi menjadi bagian dari prioritas pembangunan kesehatan daerah. Artinya, DPRD menentukan prioritas pembangunan melalui politik anggaran. Suatu Perda tidak akan berjalan apabila tidak didukung anggaran yang memadai.
Kemudian dukungan melalui fungsi pengawasan (controlling) dapat dilakukan dengan cara meminta laporan perkembangan kasus secara berkala dari Dinas Kesehatan, melakukan rapat kerja evaluasi lintas OPD, melakukan kunjungan lapangan ke desa atau kecamatan yang terdapat kasus, memastikan tindak lanjut hasil penyelidikan epidemiologi benar-benar dilaksanakan, serta mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran. Pengawasan ini penting agar penanganan tidak bersifat reaktif ketika muncul kasus, tetapi berkelanjutan.
Selanjutnya, dukungan melalui fungsi legislasi dapat dilakukan dengan mendorong lahirnya regulasi daerah, misalnya Peraturan Daerah tentang pengendalian penyakit zoonosis, Peraturan Bupati mengenai kewaspadaan dini leptospirosis, penyusunan standar operasional koordinasi lintas sektor, dan memasukkan indikator pengendalian penyakit berbasis lingkungan dalam dokumen perencanaan daerah. Regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap pembagian tugas antarperangkat daerah.
Kasus ini juga tidak dapat diselesaikan oleh Dinas Kesehatan saja. Akan tetapi harus melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, pemerintah desa, puskesmas, kelompok tani, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan tinggi. Pendekatan ini dikenal sebagai pendekatan One Health, yaitu integrasi kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan dalam pengendalian penyakit zoonosis.
Dukungan juga dapat diwujudkan melalui edukasi dan advokasi masyarakat. DPRD yang memiliki akses langsung kepada masyarakat dapat menyampaikan edukasi saat kegiatan reses, mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, mengedukasi petani agar menggunakan sepatu bot dan sarung tangan saat bekerja di sawah, menghilangkan stigma terhadap penderita, serta mendorong masyarakat segera memeriksakan diri apabila mengalami demam setelah kontak dengan air atau lumpur yang berpotensi tercemar.
Dengan demikian, DPRD tidak hanya bereaksi ketika ada korban, tetapi melakukan pencegahan berbasis data.
Dengan kata lain, peran DPRD bukan mengobati pasien secara langsung, tetapi memastikan sistem pencegahan dan pelayanan kesehatan daerah bekerja sebelum masyarakat menjadi korban. Inilah bentuk nyata fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD dalam melindungi keselamatan rakyat dari ancaman leptospirosis.
DPRD Kabupaten Bondowoso berkomitmen mendukung upaya pemerintah daerah dalam pengendalian leptospirosis melalui penguatan regulasi, penyediaan anggaran yang memadai, pengawasan yang ketat, edukasi masyarakat, serta mendorong kolaborasi lintas sektor. Penanganan leptospirosis harus dilakukan secara preventif, responsif, dan berkelanjutan demi melindungi kesehatan masyarakat Bondowoso.
Dengan demikian, DPRD tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penggerak kebijakan kesehatan daerah yang berpihak pada keselamatan masyarakat.
Editor : M. Ainul Budi