Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sistem Peradilan Pidana Berkelanjutan (Berbasis SDGs)

Radar Digital • Selasa, 12 September 2023 | 22:20 WIB
Kholilur Rahman
Kholilur Rahman

PENCAPAIAN tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau sustainable development goals (SDGs) atau disebut Agenda 2030 adalah sebuah tantangan besar yang dihadapi oleh seluruh negara di dunia. Agenda 2030 (SDGs) di Indonesia telah dideklarasikan sejak tanggal 25 September 2015 bertepatan dengan berlangsungnya United Nations General Assembly (UNGA) di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat, yang terdiri atas 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030 (Bappenas, 2020). Salah satu tujuan utama dari Agenda 2030 (SDGs) adalah pilar pembangunan hukum dan tata kelola, pada tujuan angka 16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Hal ini juga menekankan pentingnya kelembagaan yang efektif, adil, dan berkelanjutan, sehingga berkaitan juga dengan penguatan sistem peradilan pidana.

Apabila kita runtut perjalanan penegakan hukum pidana selama ini, dipandang masih belum berjalan efektif. Hal tersebut dapat dilihat dari beban pengadilan ataupun hakim yang semakin menumpuk dan bahkan memicu terjadinya overbelasting (melampaui beban tugas). Beban tersebut disebabkan oleh banyaknya perkara pidana yang ditangani sehingga proses peradilannya kerap memakan waktu lama untuk menentukan nasib terdakwa, bahkan persidangannya bisa berlangsung hingga berbulan-bulan bahkan tahunan. Oleh karena itu, banyak pula yang memandang bahwa problem ini berdampak pada aktualisasi asas contante justitie (asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan) yang tidak berlaku secara maksimal.

Selain itu, problematika lain juga masih terjadi yakni mengenai over capacity (melebihi kapasitas) di sebagian besar lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan) di Indonesia. Mengingat bahwa berdasarkan data Ditjen Pas dalam artikel Kompas.com, (22/03.2023), per 16 Maret 2023, dilaporkan bahwa jumlah warga binaan di tanah air mencapai 265.405 orang. Perinciannya, 220.842 orang merupakan narapidana atau telah divonis oleh pengadilan. Sementara, 44.563 menyandang status tahanan.

Berbagai problematika di atas, menjadi sebuah evaluasi dan tantangan tersendiri dalam perwujudan Agenda 2030 (SDGs). Oleh karena itu, perlu direspons dengan cepat dan tanggap mengenai permasalahan beban pengadilan yang semakin numpuk (overbelasting) maupun over capacity yang masih belum tuntas terselesaikan.

 

Langkah Penyelesaian

Perlu kita ketahui bahwa perjalanan pelaksanaan Agenda 2030 (SDGs) hingga saat ini telah memasuki perjalanan periode “decade of action”. Artinya, tahun ini merupakan bagian periode tindakan yang menjadi langkah nyata pelaksanaan tujuan-tujuan SDGs, sehingga dekade inilah yang akan menjadi penentu keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di 2030. 

Di tengah periode decade of action, sebagai langkah pencapaian Agenda 2030 (SDGs) khususnya pada Tujuan 16. dalam Indikator 16.3.3. (a) tentang indeks akses terhadap keadilan (access to justice index), menjadi penting untuk menyelaraskan sistem peradilan pidana yang berbasis SDGs (penulis menyebutnya sistem peradilan pidana berkelanjutan). Keberlakuan konsep ini akan menjadi salah satu metode ideal yang dipandang dapat memastikan bahwa proses peradilan pidana ke depan dapat berjalan dengan cara yang adil, transparan, dan berkelanjutan, dengan menekankan pada akses terhadap keadilan yang dilihat dari dua permasalahan, yaitu kapabilitas individu dan pemenuhan standar hak asasi manusia dalam mekanisme penyelesaian permasalahan hukum.

Dengan sistem peradilan pidana yang berkelanjutan, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan hak individu. Sehingga dipandang perlu suatu pendekatan restorative justice model dalam perkara-perkara pidana tertentu.

Konsep restorative justice model dikenal sebagai salah satu pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana dan lebih mengutamakan proses restoratif. Dengan kata lain, bahwa pemidanaan yang selama ini berjalan hanya dilakukan oleh seorang hakim sebenarnya juga bisa dilakukan oleh komponen peradilan yang lainnya yaitu jaksa (kejaksaan) dan penyidik (kepolisian) melalui lembaga restorative justice (Pujiyono, 2023: 314). Hal ini memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses peradilan pidana dan memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, serta menjadi akses terhadap keadilan.

Melalui sarana restorative justice model maka dapat menghindari berbagai problematika peradilan pidana seperti overbelasting Pengadilan dan over capacity Lapas dan Rutan. Selain itu juga bertujuan agar tidak berdampak pada jumlah pembiayaan seluruh tahanan maupun narapidana. Mengingat bahwa Direktur Pelayanan dan Pengelolaan Basan dan Badan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebutkan bahwa Negara mengeluarkan uang Rp. 2 Triliun dalam setahun untuk biaya makanan setiap Warga Binaan yang ada di Lapas. Anggaran tersebut sudah dihitung dan akan diusulkan untuk anggaran pemberian makan untuk tahun 2023 (Wiryono, 2022).

Reformulasi

Sistem peradilan pidana berkelanjutan (berbasis SDGs) melalui pendekatan restorative justice model, dapat membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat serta dapat memperbaiki sistem peradilan pidana yang masih banyak mengalami masalah dan tantangan. Sehingga, sistem peradilan pidana dapat menjadi lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Namun perlu diingat kembali bahwa suatu konsep tidak mudah diterapkan begitu saja, hal ini juga diperlukan kebijakan setingkat undang-undang yang mengatur restorative justice. Baik berupa reformulasi atau perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun undang-undang yang bersifat khusus. Karena selama ini pelaksanaan restorative justice masih sering kali muncul kesalahpahaman dalam pelaksanaannya, bahkan berbagai versi kebijakan juga dikeluarkan oleh subsistem peradilan pidana seperti Mahkamah Agung, kejaksaan, maupun kepolisian. Antara lain: Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice); Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

Arah pembaharuan peraturan perundang-undangan ini juga merupakan bagian dari tujuan Agenda 2030 (SDGs), khususnya dalam Indikator 16.6.1.(c) “Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi”. Arah perubahan dalam Reformasi Birokrasi yang dimaksud adalah organisasi, tata kelola, peraturan perundang-undangan, SDM, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset dan culture set. Oleh karena itu, perubahan KUHAP maupun Undang-undang khusus menjadi penting guna terwujudnya sistem peradilan pidana berbasis SDGs.

 

*) Penulis adalah peneliti dan pemerhati hukum pidana, alumnus Universitas Bhayangkara Surabaya.

 

Editor : Radar Digital
#opini #sdgs