RADARJEMBER.ID- BELAKANGAN ini dunia pendidikan Indonesia sedang dihebohkan oleh usulan Kemendikbudristek yang disampaikan pada rapat dengan DPR Komisi X tertanggal 26 Mei 2023 lalu. Usulan tersebut terangkum dalam “Tiga Pilar Solusi Kekurangan Guru Dan Pengangkatan Guru Honorer“. Usulan ini disinyalir muncul atas dasar untuk menanggulangi persoalan kondisi pendidikan Indonesia khususnya guru honorer yang tidak kunjung selesai.
Se mentera, dari total seluruh guru di Indonesia masih terdapat 48% guru honorer. Meski memiliki tugas utama yang sama, namun sebagai tenaga honorer memiliki perbedaan dari segi penggajiannya. Selaras dengan Peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Pasal 1, guru honorer sebagai tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. Gaji guru honorer sebenarnya sama dengan pegawai swasta. Ketentuan dasarnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003. Namun dalam beberapa situasi, guru honorer masih mendapat upah yang kecil, nominal gaji yang diterima berkisar antara Rp 300.000–Rp 1.000.000 saja. Selain itu, pada pemberian tunjangan guru honorer juga tidak mendapatkan hak yang sama seperti guru PNS. Mereka tidak diberikan fasilitas berupa dana pensiun, perlindungan, dan jaminan hari tua.
Kemendikbudristek menghadirkan usulan yang dirangkum dalam tiga pilar solusi kekurangan guru dan pengangkatan guru honorer penjadi PPPK yang akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang. Solusi tersebut antaranya; 1) marketplace guru, 2) guru dipilih oleh sekolah, dan 3) mengisi kekosongan guru yang minim peminat.
Adapun konsep marketplace atau ruang talenta guru berarti menjadi tempat bagi semua guru yang boleh mengajar untuk masuk ke dalam database. Nantinya, pangkalan data tersebut dapat diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia. Melalui konsep ini, pola perekrutan yang semula terpusat akan diubah menjadi pengangkatan setiap saat, seperti ketika berbelanja di marketplace. Berikut dua kategori guru yang masuk dalam marketplace guru:
Guru lulus PPPK: Guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke ruang penyimpanan data marketplace guru. Di sisi lain, pelaksanaan seleksi PPPK guru juga akan ditingkatkan frekuensinya menjadi lebih dari sekali dalam setahun.
Guru lulus PPG Prajabatan : Guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan turut dimasukkan ke dalam marketplace. PPG Prajabatan sendiri merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Baik guru lulus PPPK maupun PPG prajabatan, berhak mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Adapun jika seorang calon guru sudah direkrut sekolah, maka otomatis dianggap sebagai ASN atau PPPK.
Berkenaan dengan pilar solusi kedua yakni perekrutan oleh sekolah, juga hanya dapat dilakukan melalui marketplace guru. Ketentuan ini bertujuan guna memastikan setiap sekolah telah merekrut guru yang berkompetensi. Anggaran gaji dan tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini ada di pemerintah daerah pun akan dialihkan ke sekolah. Perekrutan oleh sekolah akan memberi keuntungan bagi guru, sebab guru yang terdaftar dalam marketplace dan direkrut oleh sekolah akan otomatis diangkat menjadi ASN. Selain itu, pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelanjaan di sekolah sehingga hal ini menghindari pembayaran guru honor yang dibiayai seadanya.
Kemudian yang terakhir, untuk memenuhi penempatan pada formasi yang kurang peminat akan diberikan beasiswa PPG dengan ikatan dinas yang dimaksud. Selanjutnya, akan ada penempatan pada formasi terkait paling tidak 3 tahun. Selain itu, juga ada tambahan insentif bagi guru yang ditempatkan didaerah khusus. Melihat tiga pilar solusi dari Kemendikbudristek tersebut, maka usulan itu bisa diperhitungkan untuk menjadi solusi menyelesaikan permasalahan Pendidikan di Indonesia. Melalui tiga pilar tersebut, calon guru akan lebih fleksibel mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu proses perekrutan secara terpusat. Pemerintah juga akan memastikan ketirisan formasi guru di sekolah-sekolah dengan peminat kurang. Kepastian tersebut sesuai dengan konsep penempatan guru pada formasi kurang peminat, yakni berupa pemberian beasiswa dengan ikatan dinas.
Marketplace guru dapat diartikan sebagai platform yang menghubungkan guru honorer dengan sekolah-sekolah. Melalui platform ini, guru honorer dapat menawarkan jasanya dan menemukan kesempatan kerja yang lebih luas. Namun di lain sisi, penggunaan marketplace guru mendapatkan berbagai tanggapan keras dari masyarakat. Beberapa kalangan berpendapat bahwa konsep ini bisa memunculkan pandangan guru sebagai dagangan yang diperjualbelikan. Mereka berargumen bahwa guru, sebagai agen perubahan sosial dan pendidik, tidak boleh diperlakukan seperti barang dagangan yang memiliki nilai transaksional.
Selain itu, melalui sistem model checkout oleh kepala sekolah yang disediakan dalam marketplace, akhirnya juga mengundang banyak pertanyaan. Bagaimana jika kepala sekolah batal checkout guru, apakah harus ditaruh di troli dulu? Apa tidak ada istilah lain yang bisa menjaga harkat dan martabat guru? Kekhawatiran dengan sistem ini terkait korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Apakah para kepala sekolah tidak akan memilih kerabat dan temannya untuk dipilih jadi guru di sekolahnya? Dsb.
Sebagai tanggapan atas itu pun banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Pembuatan "Marketplace" hanyalah mubazir anggaran. Padahal anggaran pendidikan bisa dialokasikan untuk kemaslahatan guru. Sebab, permasalahan mutu guru harus dilihat secara holistik dan diselesaikan dari akarnya, bukan sekedar membuat aplikasi yang justru menimbulkan kegaduhan baru. Terlepas dari segala pro kontra yang hadir dalam menanggapi Marketplace guru, pada akhirnya perlu lagi untuk melihat marketplace guru sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kondisi guru honorer di Indonesia.
Di lain sisi, upaya untuk meningkatkan status dan kesejahteraan guru honorer secara menyeluruh juga harus terus dilakukan. Langkah-langkah ini harus didukung oleh upaya komprehensif untuk mengatasi masalah struktural yang mendasarinya, termasuk masalah status, gaji, dan jaminan sosial bagi guru honorer. Mari kita doakan bersama marketplace guru ini bisa jadi solusi dan bukan malah mempersulit dunia Pendidikan.
*) Alumnus S-1 Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Islam Jember dan aktif sebagai Sekretaris Kopri PMII Cabang Jember.
Editor : Alvioniza