Untuk itulah gabungan kepala desa tersebut meminta jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun melalui revisi UU Desa. Untuk memperkuat tuntutannya itu, mereka mengaku bahwa masa jabatan sembilan tahun, akan mengurangi tensi persaingan politik antarcalon kepala desa. Bahkan, mereka mengklaim bahwa dengan masa jabatan sembilan tahun, bisa memberi ruang elite politik desa untuk rekonsiliasi sehingga dapat saling bekerja sama membangun desa.
Pertanyaannya adalah benarkah tuntutan kepala desa tersebut merupakan aspirasi dari rakyat di desa atau aspirasi dirinya? Tentu sulit untuk menemukan jawabannya. Sebab, aspirasi ini sangat berkorelasi dengan kepentingan politik kepala desa dan elite-elite politik nasional. Akan tetapi jika mau jujur bahwa, gesekan politik dalam setiap pemilihan kepala desa (pilkades) memang jauh lebih tajam daripada pemilihan bupati, gubernur dan presiden. Namun, sebagaimana maklum bahwa itu hanya terjadi saat kompetisi sedang berlangsung dan akan selesai seiring berakhirnya pilkades.
Terlepas dari itu semua, sebenarnya ada hal yang lebih penting untuk diketengahkan, yaitu problem kepala desa itu sendiri. Ada banyak kepala desa yang masih bermasalah, terutama desa-desa pinggiran kota di daerah Jawa Timur. Banyak kepala desa yang tidak benar mengelola desanya. Tata kelola pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Organ-organ pemerintah desa juga tidak berfungsi dengan baik.
Bahkan Badan Permusyawaratan Rakyat (BPD) yang seharusnya menjadi kontrol tapi justru tidak berfungsi. Padahal jika merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, fungsi BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Begitu juga dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Akan tetapi BPD ini tidak pernah difungsikan.
Terkait dengan itu semua, saya punya pengalaman ketika mendapatkan tugas dari kampus tempat mengabdi untuk menjadi dosen pembimbing lapangan mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) di salah satu desa di daerah Jawa Timur. Mungkin tidak semua kepala desa begitu, tapi di desa tempat KKN ini, kepala desanya tidak pernah ada di tempat, bahkan kantornya tidak berfungsi sebagai pusat pemerintahan desa. Setiap hari kantor desanya hanya menjadi tempat berteduhnya kambing. Di kantor desanya, nyaris tidak pernah ada pelayanan karena perangkatnya tidak pernah ada yang ngantor.
Bukan Solusi
Berdasarkan uraian tersebut, maka menurut hemat saya, perpanjangan masa jabatan kepala desa bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah-masalah di desa. Jika serius mau membangun desa, ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh kepala desa, salah satunya adalah konsolidasi antar elite politik desa atau dengan cara-cara lain yang bisa menunjang meminimalisasi konflik desa. Sebab, jika solusinya adalah perpanjangan jabatan, justru rawan menimbulkan masalah baru, sebab itu akan memberi ruang kepada desa untuk melanggengkan kekuasaannya, status quo, yang dapat berakibat pada matinya demokrasi desa.
Jika perpanjangan masa jabatan yang menjadi solusi, sama halnya melanggengkan status quo. Ketika terjadi status quo, sangat rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan membuka ruang praktik korupsi. Kekuasaan dan korupsi merupakan dua hal yang tak bisa dipisahkan. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan " pintu masuk" bagi tindak korupsi. Dalam kaitan ini, seorang Guru Besar Sejarah Modern Universitas Cambridge, Inggris, Lord Acton, punya adagium-nya yang terkenal, "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).
Agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, maka periodisasi jabatan adalah sesuatu yang urgen. Pemerintah perlu memberi ruang pada rakyat untuk menilai dan menilai kinerja kepala desa melalui pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan ini merupakan sarana untuk mengevaluasi kepemimpinan. Jika tidak ada pembatasan kekuasaan dalam kepala desa, lantas bagaimana rakyat bisa menilai dan mengevaluasi kinerja kepemimpinan desa. Waktu enam tahun juga sebenarnya terlalu lama melihat banyaknya kepala desa yang bermasalah dalam memimpin dan mengelola pemerintahan desa, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang dan lain-lain.
Dalam sistem demokrasi, kebebasan berada pada posisi yang paling tinggi. Sehingga kekuasaan yang dititipkan pada kepala desa, dapat secara bebas dan teratur dievaluasi oleh rakyat melalui hak memilih pada waktu tertentu. Evaluasi-lah yang menjadi pikiran dasar, sehingga kekuasaan harus diperiodisasi. Membatasi kekuasaan seorang kepala desa penting untuk dilakukan, agar dalam kurun waktu tertentu rakyat dapat mengevaluasi kepemimpinan di desanya masing-masing. Jika tidak demikian, maka kekuasaan di desa berpotensi absolut dan korup.
Dalam konteks itulah, perpanjangan masa jabatan kepala desa menurut hemat saya bukanlah solusi ideal dan esensial dan konteks meminimalisasi konflik desa dan membangun desa. Minimalisasi konflik politik desa perlu ada formulasi lain yang efektif dari pemerintah. Begitu juga dalam membangun desa, sebenarnya tergantung pada komitmen dan integritas dari kepala desa itu sendiri. Perpanjangan masa jabatan, bukanlah solusi ideal untuk menyelesaikan masalah-masalah di desa. Problematika sosial politik, dan ekonomi sebenarnya bisa diatasi dengan kepemimpinan desa yang berintegritas, transparan dan partisipatif. Jika ini yang terjadi maka kepala desa akan terus mendapatkan kepercayaan masyarakat, sehingga tidak perlu merevisi Undang-undang. Wallahu a’lam
Ketua Prodi Ilmu Hukum dan Direktur Pusat Kajian dan Konsultasi Hukum Universitas Nurul Jadid Editor : Safitri