Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa, dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan zaman.
Seiring dengan perubahan peradaban manusia yang sangat cepat, guru, kepala sekolah, pemerintah dan pemangku kepentingan yang lain berupaya untuk memenuhi tuntutan zaman modern ini, termasuk menteri pendidikan Mas Nadhim Anwar Makarim yang terkenal dengan GoJek-nya berupaya maksimal untuk melakukan inovasi-inovasi dibidang pendidikan yang dikenal dengan program merdeka belajar yang hari ini sudah sampai pada episode ke-19.
Program merdeka belajar dari episode 1 sampai dengan episode 19 melibatkan berbagai unsur pelaku pendidikan, mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, widyaiswara, widyaprada, pengembang teknologi pembelajaran, dosen, pensiunan kepala sekolah, pensiunan pengawas sekolah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan yang lainnya. Namun upaya melibatkan seluruh potensi yang ada ini tidak mengikuti regulasi tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan fungsional maupun jabatan struktural yang sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sehingga terkesan tumpang tindih, tidak fokus dengan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan yang melekat pada pelaku yang saat ini ditugaskan pada program merdeka belajar. Pada tulisan ini, penulis fokus menganalisis kebijakan program sekolah penggerak karena penulis terlibat langsung dalam program ini.
Program Sekolah Penggerak adalah program yang sangat baik yang seharusnya dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan yang ada di negeri ini. Namun dalam perjalanannya, program ini masih belum berjalan dengan baik karena ada beberapa variabel yang belum bisa berjalan dengan baik. Salah satu contoh yang bisa penulis tulis adalah belum optimalnya peran pelatih ahli dalam memfasilitasi sekolah penggerak dalam mengembangkan sekolahnya. Peran ganda yang dilakukan oleh peran pelatih ahli (satu sisi pelatih ahli sudah memiliki pekerjaan yang tetap seperti dosen, guru, atau yang lain dan sisi yang lain mereka harus memfasilitasi satuan pendidikan dalam mengembangkan sekolahnya). Menurut penulis ada yang kurang memahami tugas sebagai Pelatih Ahli, karena hanya didiklat 144 JP @ 45 menit dan kesulitan membagi waktu antara tugas utama dengan tugas “sambilan” sebagai Pelatih Ahli.
Menurut penulis peran pelatih ahli sesungguhnya sudah diperankan oleh Pengawas Sekolah yang saat ini sudah memiliki tugas dan fungsi yang jelas sesuai dengan regulasi yang ada. Memang pada saat awal Mas Menteri menjabat, jabatan pengawas sekolah ini sempat akan dihapus dari sistem pendidikan (Jawa Pos, 10 Mei 2021), namun hal ini mendapat protes dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari Ketua Umum Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Dr Agus Sukoco. Semestinya Mas Menteri melakukan refleksi sebelum melakukan inovasi atau perubahan, peran pengawas sekolah yang menurut Mas Menteri tidak tepat yang digantikan dengan Pelatih Ahli menurut penulis tidaklah tepat, mestinya kompetensi pengawas sekolah yang harus diupgrade seperti yang saat ini diperankan oleh pelatih ahli. Seseorang tidak serta merta mendapatkan tugas sebagai pengawas sekolah, calon pengawas sekolah telah menempuh pendidikan dan pelatihan yang sangat ketat dengan tugas-tugas yang berkaitan dengan kepengawasan. Pengawas sekolah bukanlah seorang inspektur yang dipersepsikan selama ini, namun pengawas sekolah adalah seorang supervisor yang diberi tugas untuk mendampingi satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan pembelajaran dan pengembangan sekolahnya.
Program sekolah penggerak angkatan 2 telah berlangsung saat ini, banyak fasilitator sekolah penggerak/pelatih ahli yang diperankan oleh seseorang dari berbagai unsur profesi secara bergotong royong, tentu tidak sedikit anggaran yang dibutuhkan untuk mensukseskan program ini, lagi-lagi aktor yang terlibat memiliki tugas ganda yang sama-sama memerlukan energi yang banyak, apalagi dengan adanya surat edaran dari kementerian pendidikan nomor :XXXX/B1.B5/GT.01.03/2022 tentang implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri pada semua satuan pendidikan pada pelajaran 2022/2023, tentu ini menjadi perhatian kita bersama. Keinginan Mas Menteri untuk menerapkan kurikulum merdeka pada satuan pendidikan secara massive harus kita sikapi dengan semangat yang kuat, di sinilah pentingnya kolaborasi antara semua pemangku kepentingan dan sumber daya pendidikan untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan, termasuk peran pengawas sekolah yang sangat diharapkan di satuan pendidikan binaannya.
Penulis adalah Widyaiswara Ahli Madya PPPPTK PKn IPS sekaligus Kepala SD Ar-Risalah Kecamatan Rambipuji.
Editor : Safitri