Betapa tidak. Empat belas gugatan yang telah dimenangkan pengusaha wastafel, mewajibkan pemkab Jember merogoh kocek 13,8 miliar. Bupati menyatakan tidak bisa melunasi sekaligus. Hanya sanggup membayar bertahap. Pernyataan semacam ini dalam kaidah hukum perikatan merupakan wujud iktikad baik. Polisi tidak bisa masuk. Namun dalam perspektif hukum, bupati sebagai representasi pemkab Jember termasuk dalam kategori ingkar janji atau wanprestasi.
Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi. Terlepas apa pun musababnya. Diatur pada Pasal 1238 KUH Perdata. Bentuk wanprestasi antara lain: Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Dalam kasus wastafel, hingga saat ini, bupati belum melaksanakan prestasi. Nihil pembayaran. Jika pernyataan bupati yang berinisiatif nyicil, dan terealisasi, berarti pembayaran itu tidak tepat waktu. Bisa saja dikatakan melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.
Dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka bupati sebagai pihak yang kalah diwajibkan mematuhi dan melaksanakan. Apabila bupati tidak mematuhi isi putusan, maka pengusaha wastafel sebagai pihak yang dimenangkan pengadilan dapat memohon Ketua Pengadilan agar putusan dapat dilaksanakan. Atas dasar permohonan itu, ketua pengadilan negeri memanggil bupati. Memperingatinya agar melaksanakan isi putusan dalam tempo yang ditetapkan oleh ketua pengadilan. Selama-lamanya 8 (delapan) hari setelah peringatan disampaikan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 196 Herziene Inlandsch Reglement (HIR)/Reglement Indonesia yang Diperbaharui
Memang benar, Pasal 1131 KUH Perdata menyebutkan: Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. Jangan lupa, ketentuan dimaksud tidak bisa menembus birokrasi. Pengusaha wastafel sebagai pihak penggugat yang dimenangkan dalam putusan, tidak bisa mengajukan sita terhadap aset milik Pemkab sebagai ganti rugi atas tidak dilaksanakannya isi putusan. Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara), menyatakan bahwa Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap: (a). uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; (b). uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah; (c) barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; (d) barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah; (e) barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. Jelas sudah, berdasarkan pasal tersebut, maka tindakan penyitaan terhadap aset milik daerah bertentangan dengan Undang-Undang.
Dengan larangan sita atas aset pemkab, maka upaya pengusaha wastafel akan terhenti hingga penetapan pemberian peringatan (aanmaning) kepada pihak Pemkab Jember. Setelah tenggat waktu penetapan pemberian peringatan terlampaui, tidak ada upaya lagi yang dapat ditempuh penggugat untuk menjalankan isi putusan. Pengusaha wastafel hanya bisa menunggu iktikad baik Bupati untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Secara normatif, Bupati diuntungkan dengan ragam regulasi. Upaya membayar secara bertahap merupakan wujud iktikad baik. Tidak bisa dijerat hukum meskipun masuk dalam kategori wanprestasi. Kendati demikian, Bupati merupakan jabatan sebagai pelaksana administrasi negara. Terikat dengan integritas moral di atas norma hukum. Dituntut komitmen dan konsisten melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUB) yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Intinya, jangan sampai jabatan bupati dalam pelaksanaannya justru melanggar hak-hak dasar masyarakat. AAUB merekomendasikan agar bupati menghormati hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan otoritatif. Aman secara hukum tentu tidak berarti steril secara moral.
Ke mana DPRD Jember, atas nama moralitas dan supremasi penegakan hukum saat pengusaha wastafel tengah mengais keadilan ? Masyarakat umumnya dan pengusaha wastafel khususnya mengharap wujud nyata intervensi wakil rakyat guna menjalankan hak pengawasan atas kebijakan bupati sebagai eksekutif. Menunggu peran konkrit konsistensinya atas perumusan anggaran untuk membayar hak pengusaha wastafel. Pengusaha ‘kalah’ banyak atas kasus wastafel.
Setiap beban pengeluaran Pemerintah Daerah memang harus dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD, kecuali apabila ketentuan perundang-undangan menentukan lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Perda tentang APBD ditetapkan. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – Penjelasan atas Pasal 107 ayat (2): melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, dalam hal ini membayar hak pengusaha wastafel merupakan belanja yang bersifat wajib. Konotasi wajib, pada dasarnya memberikan kedudukan prioritas. Diutamakan selama kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk itu. Tidak diutang. Konsep dasar demikian tentu dibutuhkan sikap serius tidak saja bupati tetapi juga DPRD Jember. Tidak saja penting dipahami namun mendesak untuk didahulukan. Bupati dalam konteks “wastafel” jangan ditinggal. Bupati Jember butuh asupan akademik agar kebenaran menjadi cita-cita untuk diwujudkan. Kepastian menjadi nyanyian untuk didendangkan. Keadilan menjadi irama yang enak didengar dan dirasakan. Jangan sampai, tiga pilar menyangkut kebenaran, kepastian dan keadilan dikalahkan dengan arogansi “aman” sebagai tempat sembunyi dibalik aturan. Bupati butuh pendamping yang dapat memberikan atmosfir moralitas guna menjalankan pelayanan publik agar Jember tidak sarat diwarnai narasi tanpa empati.
Tidak semua pengusaha wastafel di atas adalah pengusaha mapan. Sebagian diantara mereka dalam taraf belajar mengadu tekad karena ada kesempatan bermitra dengan pemkab. Mengedepankan keyakinan. Menggantungkan harapan meskipun keinginan mereka digantung keadaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, para pengusaha wastafel itu harus berurusan dengan bank atas pengadaan modal menjadi rekanan. Jangan sampai rekanan pemkab Jember yang sedang berproses untuk belajar menjadi pengusaha menjadi jatuh terjerembab. Tidak saja tertimpa tangga, tetapi juga kejatuhan wastafel di istana Wahyawibawagraha.
*) Penulis adalah akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember dan Mediator Berlisensi serta Dewan Pakar MD KAHMI Jember Editor : Safitri