Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Perkawinan di Bawah Umur, Keputusan Gegabah di Masa Pandemi

Safitri • Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:01 WIB
Photo
Photo
Perkawinan bukanlah sekadar romantisme belaka, juga bisa diartikan secara sederhana sebagai proses menjaga regenerasi sumber daya manusia di muka bumi. Namun, yang tak kalah penting adalah aspek sosial dan ekonomi di mana kesejahteraan pasangan menjadi salah satu faktor vital dalam pernikahan. Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan ketat, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pembatasan minimal usia perkawinan sangatlah penting diperlukan, karena dalam perkawinan sebagai peristiwa hukum yang akan mengubah kedudukan, hak dan kewajiban pada diri seseorang. Perubahan tersebut di antaranya adalah perubahan terhadap hak dan kewajiban dari seorang anak menjadi suami atau istri. Hal inilah yang membuat mengapa dalam suatu perkawinan membutuhkan persiapan yang betul-betul matang. Baik secara biologis maupun psikologis. Termasuk kesiapan ekonomi untuk dapat menjalani kehidupan rumah tangga.

Penentuan batas umur untuk melangsungkan perkawinan sangatlah penting, yaitu untuk menciptakan kemaslahatan keluarga dan keharmonisan dalam rumah tangga. Indonesia telah mengatur batasan usia perkawinan, yaitu yang terdapat dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun. Perempuan dengan batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian dan melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas.

Indonesia saat ini menduduki predikat kasus perkawinan anak tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja dan kedelapan dunia. UU Nomor 16 Tahun 2019 disahkan pada 14 Oktober 2019 yang ditujukan untuk pencegahan perkawinan anak, namun ternyata tidak mudah diimplementasikan.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) menjelaskan ada tiga dampak yang paling tampak dan mudah diukur ketika membiarkan perkawinan dini. Yakni dampak terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Bidang pendidikan, sebagian besar perkawinan dini menyebabkan anak putus sekolah, sehingga menghambat capaian wajib belajar 12 tahun. Sedangkan sektor kesehatan, hal ini terkait kondisi kesehatan reproduksi seorang anak jika memiliki anak, pemenuhan gizinya ketika mereka juga harus mengasuh anak mereka, bahkan hal terburuk adalah risiko kematian ibu dan anak. Sementara ekonomi, seorang anak yang menikah pada usia anak susah mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menafkahi keluarganya, mendapatkan upah yang rendah, lalu akhirnya memunculkan kemiskinan dan masalah pekerja anak.

Di masa pandemi ini, angka perkawinan anak semakin meroket. Menurut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), sebanyak 400–500 anak perempuan usia 10–17 tahun berisiko menikah dini akibat pandemi Covid-19. Penutupan sekolah ketika situasi ekonomi memburuk juga membuat banyak anak dianggap sebagai beban keluarga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Terbukti dengan adanya 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan kepada Pengadilan Agama pada Januari hingga Juni 2020, yang 97 persennya dikabulkan.

Berdasarkan Catatan Tahunan 2021 Komnas Perempuan, meningkatnya angka dispensasi pernikahan (perkawinan anak) sebesar tiga kali lipat berdasarkan data Badilag yaitu dari 23.126 kasus di tahun 2019, naik tajam sebesar 64.211 kasus pada 2020. Kenaikan tiga kali lipat pada 2020 dibandingkan dengan tahun 2019, kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama terkait pandemi. Di mana kondisi pandemi menyebabkan anak-anak tidak dapat bersekolah tatap muka. Serta kesulitan ekonomi keluarga menyebabkan banyak orang tua memutuskan menikahkan anaknya. Kedua, ada kemungkinan anak terpapar oleh gadget, sehingga anak lebih cepat untuk merespons berbagai informasi yang boleh jadi belum dipahami efek samping dari aktivitas seksual yang menyebabkan terjadinya “kehamilan yang tidak diinginkan” sehingga harus mengajukan dispensasi kawin. Ketiga, kemungkinan belum meratanya program terkait pemahaman tentang hak seksual dan kesehatan reproduksi komprehensif yang seharusnya dapat menjadi acuan bagi remaja di negara ini. Dan yang terakhir, adanya kemungkinan penyalahgunaan informasi yang tidak lengkap dan tidak komprehensif pada beberapa agama tentang seksualitas, boleh jadi merupakan suatu alasan yang lain

Selain hal tersebut di atas, penyebab meningkatnya perkawinan dini adalah sosialisasi kebijakan terkait dengan batas minimal seorang dapat melangsungkan perkawinan yang belum dilakukan maksimal, serta mudahnya permohonan dispensasi pernikahan dikabulkan. Dispensasi kawin artinya keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dispensasi ini diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019, sebagai berikut: (1) perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun; (2) dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup; (3) pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Kemudahan dispensasi tersebut bisa disebabkan beberapa hal yaitu karena definisi situasi mendesak seperti anak perempuan telah hamil, anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, serta anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial atau untuk menghindari zina. Beberapa hal ini ditengarai menjadi alasan pengabulan permohonan oleh hakim.

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember mencatat adanya tren peningkatan pernikahan di bawah umur selama setahun terakhir. Hal itu terlihat dari meningkatnya permohonan dan putusan terkait dispensasi kawin yang tercatat di PA Jember. Salah satu yang mengajukan dispensasi kawin adalah Moh Ihsan Ali, laki-laki berusia 17 tahun enam bulan dan Nanda Eka Margareta, umur 17 tahun delapan bulan, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3038/Pdt.P/2020/PA.Jr. Adanya pengajuan dispensasi dikarenakan pernikahan tersebut sangat mendesak untuk segera dilangsungkan karena keduanya telah bertunangan sejak lima bulan lalu dan hubungan keduanya sudah sedemikian eratnya, sehingga orang tua pemohon sangat khawatir akan terjadi perbuatan yang dilarang oleh ketentuan hukum Islam apabila keduanya tidak segera dinikahkan.

Tidak sedikit orang tua menikahkan anak mereka lantaran adanya kekhawatiran menabrak norma dan hukum yang berlaku di masyarakat. Penulis berpendapat bahwa sebenarnya dua orang yang saling mencintai (dalam konteks dua remaja di bawah umur) tak harus membawa hubungan ke jenjang pernikahan. Sebab relasi itu bukan puncak percintaan sepasang kekasih, melainkan puncak percintaan itu adalah kompromi. Apa pun bentuknya, perjodohan ataupun menikahkan anak di bawah umur dengan dalih ekonomi atau agama bukanlah sebuah keputusan yang tepat, melainkan gegabah. Sebab, menikahkan anak di bawah umur sama saja dengan merampas hak-hak dan masa depan seorang anak agar mampu tumbuh menjadi pribadi yang luhur.

Adapun upaya pencegahan perkawinan dini yang dapat dilakukan adalah sosialisasi kebijakan sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, menyediakan akses pendidikan formal sebagai upaya mendukung capaian wajib belajar 12 tahun, mendidik kaum muda dan orang tua tentang kesehatan reproduksi dan hak-hak anak, serta melakukan sosialisasi kesetaraan gender hingga tingkat akar rumput. (*)

*) Penulis adalah Associate Nuswantara Law Firm

  Editor : Safitri
#opini