Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Cair Dua Bulan, Anggaran Jadi Kendala

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:10 WIB
Ribuan PPPK Paruh Waktu merayakan pengangkatan setelah menerima SK pengangkatan. (RADAR PURWOREJO)
Ribuan PPPK Paruh Waktu merayakan pengangkatan setelah menerima SK pengangkatan. (RADAR PURWOREJO)

RADAR JEMBER – Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan pada Oktober 2026.

Sejumlah pegawai di beberapa daerah dilaporkan belum menerima gaji sesuai jadwal, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian penghasilan mereka.

Di Provinsi Bengkulu, gaji PPPK paruh waktu untuk September dan Oktober 2026 dilaporkan belum dapat dicairkan karena masih menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Cilegon, Banten, dengan ratusan PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa pembayaran masih terkendala penyesuaian anggaran dan administrasi.

Di Cilegon, penyesuaian tersebut juga berkaitan dengan rencana perubahan besaran honor bagi guru PPPK paruh waktu.

Persoalan ini menunjukkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu belum selalu diikuti dengan kelancaran pembayaran penghasilan di setiap daerah.

Padahal, penghasilan tersebut menjadi bagian penting bagi pegawai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kepastian Penghasilan Jadi Perhatian

PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian yang antara lain ditujukan bagi penataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan pemerintah.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sesuai dengan penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah terkait.

Namun, pelaksanaan pembayaran tetap berkaitan dengan ketentuan penganggaran dan kebijakan instansi pemerintah masing-masing.

Perbedaan kemampuan keuangan daerah dan proses administrasi dapat memengaruhi waktu pembayaran penghasilan pegawai.

Karena itu, kepastian anggaran dan jadwal pembayaran menjadi hal yang perlu diperhatikan agar hak pegawai dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Masyarakat juga perlu membedakan kondisi PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu karena skema penghasilan keduanya tidak sepenuhnya sama.

Hingga kini, persoalan keterlambatan pembayaran di sejumlah daerah masih berkaitan dengan penyelesaian anggaran dan administrasi setempat.

Penulis: Khansa Muthmainnah

Editor : M. Ainul Budi
pppk pw cek gaji pppk PPPK gaji pppk