RADAR JEMBER - Kabar mengenai BPJS Kesehatan yang disebut-sebut bakal berhenti beroperasi pada 2026 menjadi perbincangan di media sosial.
Informasi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan layanan pengobatan.
Lantas, apakah benar BPJS Kesehatan akan menghentikan operasionalnya pada tahun ini?
Mengacu pada klarifikasi yang diberitakan pada Senin (26/10/2026), informasi mengenai penutupan BPJS Kesehatan dipastikan tidak benar.
JKN tetap berlangsung untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Alih-alih menghentikan program tersebut, pemerintah justru menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan.
Dana tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan program JKN sekaligus mendukung kelancaran pembayaran klaim layanan kesehatan.
Rencana penambahan anggaran itu dibahas dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Senin (28/9/2026).
Tambahan dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, besarnya biaya pelayanan medis yang harus dibayarkan kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Di sisi lain, masyarakat perlu memahami perbedaan antara isu penghentian BPJS Kesehatan dan perubahan status kepesertaan.
Peserta yang berstatus tidak aktif, termasuk penerima bantuan iuran (PBI), tidak berarti program JKN secara keseluruhan dihentikan.
Bagi peserta yang mengalami kendala, pemeriksaan status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan menjadi langkah yang perlu dilakukan.
Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait kepesertaan dan layanan melalui aplikasi Mobile JKN maupun Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Dengan demikian, kabar mengenai penutupan BPJS Kesehatan pada 2026 tidak sesuai dengan klarifikasi yang tersedia. Masyarakat diharapkan lebih cermat menyaring informasi di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Penulis = Muhammad Riza Azizi
Editor : M. Ainul Budi