RADAR JEMBER – Dalam rangka menerapkan layanan pendidikan gratis di sekolah negeri.
Pemerintah mulai menyiapkan skema untuk mendukung program tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan pembiayaan dan pembayaran gaji guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan guru PNS di sekolah negeri akan tetap mendapatkan gaji dari pemerintah pusat.
Ke depan, skema serupa juga akan diterapkan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat,” ujar Abdul Mu'ti dalam sejumlah media usai rapat terbatas mengenai pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Sementara itu, pemerintah menyiapkan skema berbeda bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji mereka, dengan alokasi hingga 20%.
“Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen,” kata Mu'ti.
Guru non-ASN juga tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK.
Bagi yang belum lolos seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan pembayaran gajinya dapat menggunakan dana BOS yang bersumber dari pemerintah.
Selain persoalan gaji, pemerintah juga menyiapkan peningkatan kualitas guru melalui berbagai program pelatihan.
Pembiayaan pelatihan tersebut diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut dibahas bersamaan dengan komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan pendidikan gratis di sekolah negeri.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengarahkan agar pendidikan negeri gratis dapat diwujudkan mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri.
Abdul Mu'ti menyebut kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan pendidikan gratis tetap disertai kualitas tenaga pendidik.
“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” tutur Mu'ti dalam sejumlah media.
Dengan demikian, pembahasan pendidikan gratis tidak hanya berpatok pada biaya yang harus ditanggung siswa.
Pemerintah juga harus ikut menyiapkan skema pembiayaan guru, termasuk gaji PPPK dan guru non-ASN, serta program peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Penulis: Maghda Fairuzzahra
Editor : M. Ainul Budi