Gaji Guru PPPK Diusulkan Masuk APBN, Kepastian Hak Jadi Sorotan

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 09:06 WIB
Ilustrasi guru honorer di perdesaan. (foto diolah dengan AI)
Ilustrasi guru honorer di perdesaan. (foto diolah dengan AI)

RADAR JEMBER — Wacana pengalihan pembayaran gaji guru PPPK dari APBD ke APBN kembali menjadi perhatian. 

Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu daerah yang mengalami tekanan anggaran, tetapi juga memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian mekanisme pembayaran dan status guru PPPK.

Usulan ini muncul karena sejumlah pemerintah daerah menghadapi beban belanja pegawai yang cukup besar. 

Dengan pembiayaan melalui APBN, anggaran daerah diharapkan dapat lebih leluasa digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik lainnya.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menilai keterlibatan pemerintah pusat dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tekanan fiskal daerah. 

Baca Juga: Cek Fakta: Puluhan Ribu Tenaga PPPK Siapkan Aksi Damai ke Istana Negara?

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan hak PPPK tetap harus dipenuhi.

“Hak para PPPK tetap harus dipenuhi karena mereka telah lama mengabdi di sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Mardani Ali Sera dalam pemberitaan mengenai usulan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN pada 14 Juni 2026.

Meski demikian, perubahan sumber pembayaran gaji tidak cukup hanya dengan mengubah pos anggaran. 

Pemerintah juga perlu memastikan aturan, mekanisme pembayaran, serta kepastian hak guru PPPK berjalan dengan jelas.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut pembiayaan melalui APBN dapat menjadi langkah jangka pendek. 

Untuk jangka panjang, pemerintah dinilai perlu menyiapkan aturan yang memberikan kepastian dalam pengelolaan PPPK.

Bagi guru PPPK, kepastian pembayaran gaji menjadi hal utama. 

Karena itu, wacana pengalihan ke APBN diharapkan tidak hanya mengurangi beban pemerintah daerah, tetapi juga memberikan jaminan yang lebih jelas bagi para guru.

 

Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy

Editor : M. Ainul Budi
berita pppk PPPK gaji guru honorer gaji pppk gaji guru