AKHIRNYA! 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi Penuh Waktu

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 12:56 WIB
Ilustrasi PPPK menerima Gaji. (foto diolah dengan AI)
Ilustrasi PPPK menerima Gaji. (foto diolah dengan AI)

RADAR JEMBER – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap perkembangan terbaru mengenai status PPPK paruh waktu. 

Sebanyak 1.147 PPPK paruh waktu telah beralih menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru. 

Meski sebelumnya tercatat dalam proses pengunduran diri, mereka tetap berstatus sebagai ASN. Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa data pengunduran diri ASN pada Semester I 2026 perlu diluruskan. 

Dari total 2.722 orang yang tercatat dalam proses tersebut, tidak semuanya benar-benar meninggalkan status ASN.

Baca Juga: Rp48,3 Miliar Masuk ke Sulsel, Sekitar Rp39 Miliar untuk Gaji ASN dan PPPK

Sebanyak 1.147 orang merupakan PPPK paruh waktu yang berpindah menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru.

Menurut BKN, proses tersebut memang mengharuskan pegawai mengundurkan diri terlebih dahulu dari instansi lama secara administratif. 

Namun, status kepegawaiannya tetap sebagai ASN.

"Sebanyak 1.147 dari total 2.722 orang tetap berstatus ASN karena hanya pindah dari status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru," kata Zudan pada 13 Agustus 2026.

Dengan demikian, angka 2.722 yang sebelumnya muncul sebagai data pengunduran diri tidak dapat diartikan seluruhnya sebagai ASN yang keluar dari pemerintahan.

 

Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy

Editor : M. Ainul Budi
pppk pw berita pppk PPPK Penuh Waktu bkn