Kabar Baik PPPK Paruh Waktu, Gaji di Sleman Naik Bertahap Mulai 2027

Redaksi Radar Jember • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:45 WIB
Ribuan PPPK Paruh Waktu merayakan pengangkatan setelah menerima SK pengangkatan. (RADAR PURWOREJO)
Ribuan PPPK Paruh Waktu merayakan pengangkatan setelah menerima SK pengangkatan. (RADAR PURWOREJO)

RADAR JEMBER – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sleman mendapat kabar baik. 

Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan anggaran untuk meningkatkan penghasilan mereka secara bertahap menuju standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) mulai 2027.

Kepala Bappeda Sleman Nur Fitri Handayani mengatakan Pemkab Sleman telah mengalokasikan Rp26 miliar pada 2027. 

Anggaran tersebut merupakan bagian dari total kebutuhan sekitar Rp44 miliar untuk menyesuaikan gaji seluruh PPPK paruh waktu agar mencapai UMK.

“Upaya Pemkab Sleman untuk memenuhi gaji PPPK paruh waktu sesuai UMK dilakukan secara bertahap mulai 2027. Anggaran yang sudah dialokasikan pada 2027 sebesar Rp26 miliar dari total kebutuhan kurang lebih Rp44 miliar,” kata Fitri di Sleman pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Baca Juga: HEBOH! 3 ASN dan 1 PPPK di Lumajang Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

Kebijakan tersebut menyasar 1.211 PPPK paruh waktu di Sleman yang saat ini penghasilannya belum mencapai UMK. 

Mereka terdiri atas tenaga guru dan tenaga kependidikan.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan penyesuaian gaji tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. 

Menurutnya, pemerintah daerah akan menaikkan tambahan penghasilan secara bertahap.

“Untuk saat ini Sleman belum mampu sepenuhnya, tetapi Sleman terus menaikkan tambahan gaji untuk teman-teman PPPK,” kata Harda pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Harda juga menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi hak para PPPK paruh waktu.

“Yang jelas Pemda Sleman tidak zalim, haknya pasti diberikan,” ujarnya pada 13 Agustus 2026.

Kebijakan Sleman menjadi salah satu contoh bagaimana pemerintah daerah mulai menyiapkan skema peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu, meskipun penyesuaiannya belum dapat dilakukan sekaligus.

 

Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy

Editor : M. Ainul Budi
pppk pw gaji pppk sleman PPPK gaji pppk sleman