Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PPPK Dibayar, DPR Ingatkan Ancaman Fiskal Daerah pada 2027

R
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti apel dan penyerahan petikan keputusan beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti apel dan penyerahan petikan keputusan beberapa waktu lalu. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

Advertisement

RADAR JEMBER – Pemerintah pusat telah menggelontorkan Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu. 

Namun, langkah tersebut dinilai perlu menjadi evaluasi agar persoalan kemampuan fiskal daerah tidak kembali terjadi pada 2027.

Dana tersebut bersumber dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). 

Advertisement

Anggaran itu digunakan untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu sekaligus mendukung pembangunan di daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi langkah pemerintah pusat tersebut. 

Menurutnya, pencairan anggaran menjadi bentuk respons pemerintah terhadap persoalan yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,” kata Gus Khozin di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Meski demikian, Khozin mengingatkan bahwa persoalan fiskal yang terjadi di mayoritas pemerintah daerah tidak boleh hanya diselesaikan secara jangka pendek. 

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama melalui kebijakan TKD dalam anggaran 2027.

“Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027,” tambahnya.

Advertisement

Artikel Terkait

BREAKING NEWS! Kabar Gembira Untuk PPPK Paruh Waktu, Prasetyo Hadi Sampaikan Hal Penting Ini

BREAKING NEWS! Kabar Gembira Untuk PPPK Paruh Waktu, Prasetyo Hadi Sampaikan Hal Penting Ini

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hasil rapat finalisasi antara pemerintah dan DPR terkait kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerint

Nasib Honorer Masih Menggantung, Rini Widyantini Ungkap Arah Kebijakan PPPK

Nasib Honorer Masih Menggantung, Rini Widyantini Ungkap Arah Kebijakan PPPK

Nasib tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian pemerintah.  Kepastian status pekerjaan, kesempatan beralih m

Status PPPK Paruh Waktu Berpeluang Berubah pada 2027, BKN Siapkan Aturan Baru

Status PPPK Paruh Waktu Berpeluang Berubah pada 2027, BKN Siapkan Aturan Baru

Kabar mengenai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu kembali menjadi perhatian. Pemerintah tengah menyiapkan aturan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer