Pusat Larang Daerah Rekrut ASN Baru, DPR Minta Pemetaan ASN di Sektor Esensial

M. Ainul Budi • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:04 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin (Dok. M. Khozin)
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin (Dok. M. Khozin)

RADAR JEMBER - Kesepakatan DPR dan Pemerintah tentang status PPPK di daerah akan berpindah ke  pemerintah pusat dan mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh diikuti dengan larangan bagi Pemda untuk merekrut pegawai baru.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mendukung kebijakan pusat dengan melarang pemda merekrut ASN baru. Menurut dia, kebijakan tersebut sebagai langkah konkret dalam mempercepat tata kelola ASN.

Baca Juga: Bukan Cuti Bersama! Wamendagri Bima Arya Luruskan Aturan Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus!

“Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat melarang pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan pemerintah,” ujar Khozin di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Hanya saja, menurut anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan, kebijakan tersebut mesti diikuti dengan pemetaan personalia ASN khususnya di sektor esensial yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. 

Baca Juga: Pemkab Lumajang Pastikan Besaran Gaji PPPK Tetap, Begini Kejelasannya


“Kebijakan larangan rekrutmen ASN baru mesti diikuti pemetaan personalia ASN khususnya di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan, Jangan sampai di sektor esensial justru kekurangan personalia,” ingat Khozin.

Peta personalia ASN yang berisi di antaranya berupa berapa jumlah ASN yang eksisting dan berapa kursi yang kosong, menjadi dasar dalam rekrutmen CASN yang akan digelar pada tahun 2027 mendatang.

“Pemetaan itu juga berfungsi untuk rekrutmen CASN pada tahun 2027 mendatang. Jadi basis rekrutmen CASN berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal yang tersedia,” urai Khozin.    

Menurut Khozin larangan tersebut mesti ditindaklanjuti dengan penerbitan pedoman bagi pemda. “Pemerintah pusat mesti membuat pedoman yang konkret dan rigid agar menjadi pegangan bagi daerah untuk tidak merekrut pegawai baru,” tandas Khozin.

 

Editor : M. Ainul Budi
asn baru m khozin rekrut asn dpr ri