Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mekanisme penundaan transaksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Baca Juga: Bank Mandiri Ketakutan, Logo Raksasa Dicopot Agar Terhindar Amukan Massa
“Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut di atas, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Dian dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, PJK wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan transaksi dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan dilakukan.
Baca Juga: Bank Mandiri Kena Batunya, Ramai Seruan Boikot
Dian memaparkan lebih lanjut bahwa pihak penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan resmi dari lembaga berwenang, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan ini memiliki batas waktu, yaitu dilakukan paling lama lima hari kerja sejak tindakan tersebut diberlakukan.
Editor : M. Ainul Budi