Gerbong Guru PPPK Resmi Ditarik ke Pusat, Ini Efek Domino Mengerikan yang Siap Mengintai

M. Ainul Budi • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:01 WIB
Pelantikan PPPK (ANTARA)
Pelantikan PPPK (ANTARA)

RADAR JEMBER - Kebijakan besar penarikan kewenangan dan tata kelola guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat kini menjadi sorotan tajam.

Langkah strategis ini diprediksi bakal memicu efek domino yang tidak kecil terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penarikan gerbong guru PPPK ke pusat bertujuan untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik, menyelesaikan persoalan keterlambatan gaji di daerah, serta menjamin kepastian status serta kesejahteraan para guru di seluruh pelosok negeri.

Baca Juga: Sang Agen Terus Kerja Keras Rampungkan Transfer Leao, FIX Tinggalkan AC Milan

Kendati demikian, pengalihan beban finansial dan administratif secara masif ini membawa konsekuensi serius bagi keuangan negara.

Dengan ditariknya status dan gaji guru PPPK ke tingkat pusat, belanja pegawai dalam APBN dipastikan bakal membengkak secara signifikan.

Pemerintah pusat kini harus menanggung secara langsung alokasi anggaran gaji, tunjangan, hingga jaminan sosial ratusan ribu guru yang sebelumnya dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wajib Simak! Ini 13 Aturan Baru PermenPANRB 9/2026 yang Bikin Kontrak Gugur

Sejumlah pengamat dan ahli ekonomi mengingatkan bahwa penataan ulang ini memerlukan reformulasi anggaran yang sangat presisi.

Jika tidak dikalkulasi dengan cermat, pemindahan beban ini berisiko mempersempit ruang gerak fiskal (fiscal space) pemerintah pusat untuk membiayai program-program pembangunan prioritas lainnya.

Di sisi lain, bagi pemerintah daerah, kebijakan ini memang mengurangi beban fiskal langsung dalam APBD.

Namun, hal tersebut juga memicu penyesuaian ulang terhadap formula skema transfer ke daerah (TKD), mengingat alokasi dana pendidikan daerah akan mengalami rekonfigurasi besar-besaran.

Editor : M. Ainul Budi
berita pppk gaji guru pppk PPPK guru pppk