RADAR JEMBER – Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya meminta skema tersebut tidak hanya menjadi solusi di atas kertas, tetapi benar-benar berjalan hingga ke daerah yang masih mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
Tiga skema yang disiapkan pemerintah terdiri dari efisiensi belanja daerah yang tidak menjadi prioritas, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar, serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila dua langkah sebelumnya belum mencukupi.
Indrajaya menilai pola tersebut menunjukkan adanya solusi berlapis dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan kepastian tersebut penting untuk mengakhiri keresahan PPPK yang selama ini dihantui persoalan pembayaran gaji.
Baca Juga: Tak Semua PPPK Paruh Waktu Langsung Jadi Penuh Waktu, Kelompok Ini Punya Peluang Lebih Besar
“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” kata Indrajaya dalam keterangannya pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari sekitar Rp10 triliun kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun tambahan DAU.
Menurut Indrajaya, anggaran tersebut harus diarahkan untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji PPPK, dapat dipenuhi.
Ia juga meminta pemerintah tidak membiarkan para pegawai terus berada dalam ketidakpastian.
“Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena masih terdapat PPPK di sejumlah daerah yang dilaporkan belum menerima gaji.
Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan mengalami keterlambatan pembayaran, bahkan sebagian hingga lima bulan.
Sementara di Palopo, sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.
Indrajaya menegaskan bahwa keterlambatan gaji tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
Menurutnya, ada kebutuhan hidup pegawai dan keluarga yang harus dipenuhi setiap bulan.
“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” tuturnya.
Karena itu, Indrajaya meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan terhadap wilayah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar bantuan fiskal dapat diarahkan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” tambahnya.
Dengan tiga lapis solusi tersebut, pemerintah diharapkan mampu mengatasi persoalan pembayaran gaji PPPK secara lebih cepat sekaligus mencegah munculnya kembali masalah serupa di daerah lain.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi