RADAR JEMBER – Pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan dana sebesar Rp653,08 miliar kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku.
Dana tersebut kini sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD), sehingga pemerintah daerah penerima diminta segera mengoptimalkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan gaji aparatur, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.
Tambahan dana tersebut disalurkan pemerintah melalui skema transfer ke daerah (TKD) sebagai bentuk dukungan bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal hingga kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Anang Rohmawan mengatakan seluruh tambahan TKD tersebut telah disalurkan ke rekening masing-masing pemerintah daerah pada 7 Agustus 2026.
Baca Juga: Bukan Cuma Soal Gaji, Ini 5 Hal yang Masih Jadi Tanda Tanya bagi PPPK Paruh Waktu
“Tambahan TKD yang disalurkan kepada pemerintah daerah di Maluku sebesar Rp653,08 miliar, terdiri atas tambahan DAU Rp577,87 miliar dan kurang bayar DBH sampai dengan 2024 sebesar Rp75,20 miliar,” kata Anang di Ambon, Senin (10/8).
Dari total tersebut, tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp577,87 miliar.
Anggaran ini antara lain diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gaji ASN daerah, terutama PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, sebesar Rp75,20 miliar merupakan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2024. Dana tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
Masuknya dana dalam jumlah besar tersebut membuat pemerintah daerah memiliki tambahan ruang fiskal untuk menyelesaikan kewajiban belanja yang sebelumnya terkendala tekanan keuangan.
Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian adalah pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Selain membantu pembayaran gaji ASN, tambahan TKD juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Penyaluran dilakukan melalui KPPN Ambon, Masohi, Tual, dan Saumlaki kepada seluruh pemerintah daerah penerima di wilayah Maluku.
Dengan dana yang telah masuk ke RKUD, perhatian berikutnya berada pada pemerintah daerah untuk memastikan anggaran tersebut segera digunakan sesuai peruntukannya.
Bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, penyaluran dana pusat ini menjadi kabar penting karena membuka ruang bagi daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi